JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk kasus korupsi.
Pernyataan ini disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat pajak di Kantor Wilayah Jakarta Utara pada 10 Januari 2026.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmaul, dalam keterangan resmi.
Rosmaul juga mengimbau seluruh pegawai pajak untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi praktik gratifikasi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi OTT tersebut. Menurutnya, pejabat pajak yang diamankan merupakan kepala kantor wilayah.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta valuta asing. Saat ini, para pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya reformasi birokrasi di sektor perpajakan. Di daerah seperti Sulawesi Utara, kepercayaan publik terhadap aparatur pajak sangat krusial karena penerimaan negara bergantung pada kepatuhan masyarakat.
Praktik suap di level pejabat pajak berpotensi menurunkan kepercayaan wajib pajak dan menghambat pencapaian target penerimaan negara maupun daerah.












