Berita Nasional

KPK Ungkap Dugaan Manipulasi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Bersama Pejabat Kemenag

Sulutplus.News - 

×

KPK Ungkap Dugaan Manipulasi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Bersama Pejabat Kemenag

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus korupsi haji. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus korupsi haji. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak awal Januari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penambahan kuota haji di Kementerian Agama. KPK menduga terdapat praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pejabat dan Pihak Terkait

Selain Yaqut, sejumlah pejabat Kemenag dan pengusaha travel haji turut diperiksa. Mereka antara lain:

Baca Juga:  5 Rekomendasi Strategis KPK Perlu Diketahui Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

– Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief

– Staf Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

– Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

Penetapan tersangka dilakukan pada Januari 2026, setelah proses penyidikan yang dimulai sejak 2025.

KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan beberapa pihak lain sejak 11 Agustus 2025.

Proses Penyidikan

Penyidikan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk:

– Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur

Baca Juga:  Raja Keraton Surakarta PB XIII Wafat, Solo Berduka dan Mengenang Warisan Budaya

– Kantor agen perjalanan haji di Jakarta

– Rumah ASN Kemenag di Depok

– Ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, kendaraan, dan properti telah disita.

Hingga kini, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, belum memberikan keterangan resmi.

Baca Juga:  Hasan Nasbi, Eks Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Resmi Jadi Komisaris Pertamina

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menimbulkan kekecewaan di masyarakat, khususnya umat Muslim di Sulawesi Utara yang setiap tahun menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.

Penambahan kuota haji seharusnya menjadi solusi bagi antrean panjang, namun dugaan praktik korupsi justru memperburuk keadaan.

Seorang jemaah asal Manado, Ahmad Yusuf, menyampaikan. “Kami sudah menunggu lebih dari 10 tahun. Kalau kuota haji dipermainkan, itu sama saja merampas hak umat,” ujar Ahmad.