Berita NasionalBerita Ekbis

5 Rekomendasi Strategis KPK Perlu Diketahui Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

×

5 Rekomendasi Strategis KPK Perlu Diketahui Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih

SulutPlus – Demi mencegah terjadinya penyalagunaan wewenang dan anggaran, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengeluarkan lima rekomendasi strategis untuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

Lima rekomendasi ini bertujuan untuk menjaga integritas pelaksanaan program, mengingat Koperasi Desa Merah Putih merupakan kebijakan strategis pemerintah.

“Pembentukan koperasi desa ini harus dipikirkan maksimal, jangan sampai menimbulkan kerugian yang nantinya akan berdampak pada performa,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari laman resmi KPK.go.id, Kamis, 29 Mei 2024.

Baca Juga:  Usai Klarifikasi LHKPN di KPK, Sam Sachrul Mamonto Berpesan Masyarakat Boltim Jangan Terprovokasi Isu di Medsos

“Terutama harus diperhatikan yakni jangan sampai munculnya koperasi desa, menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha swasta seperti UMKM yang sudah ada di sana,” lanjut Setyo Budiyanto.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPK dalam forum audiensi antara KPK dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2025.

Agenda tersebut juga bagi dari koordinasi lintas lembaga untuk memastikan pelaksanaan program Koperasi Merah Putih berjalan akuntabel dan bebas dari penyimpangan.

Baca Juga:  10 Rekomendasi Kampus Terbaik di Sulut, Ada UDK dan UNIMA

Melalui forum tersebut, KPK menyampaikan merekomendasi strategis guna mendukung pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih yang akuntabel dan minim risiko korupsi.

Di antaranya adalah:

-Menghindari benturan kepentingan dan memastikan partisipasi aktif dari seluruh anggota koperasi.

-Membangun sistem pengawasan yang andal, untuk mengantisipasi potensi penyimpangan.

-Menjamin transparansi anggaran, serta mencegah manipulasi data yang dapat berujung pada keberadaan koperasi fiktif.

Baca Juga:  Bupati Bolmut Depri Pontoh Dipanggil KPK Terkait Harta Mencurigakan

-Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk menyusun regulasi internal dan rencana mitigasi risiko gratifikasi.

-Mengembangkan pelatihan berbasis digital (e-learning) demi memperkuat budaya integritas.

KPK menegaskan, peran pengawasan dan pencegahan sejak dini sangat krusial agar dana negara yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi celah korupsi yang merugikan pembangunan di tingkat akar rumput.***