Hukum & Kriminal

Wanto Nilai Proses Penahanan Gusri Ada Kejanggalan

Sulutplus.News - 

×

Wanto Nilai Proses Penahanan Gusri Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Wanto Bingkilon
Wanto Bingkilon

KOTAMOBAGU — Proses hukum terhadap pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow, GL alias Gusri, kini memasuki fase baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik resmi melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Tahap II pun bergulir, ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Sengketa Lahan SDN 1 Motabang: Ahli Waris Beri Deadline Pemerintah hingga 25 Mei

Gusri dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Hukuman bisa lebih berat apabila terbukti menimbulkan luka serius pada korban.

Kepala Pengamanan Rutan Kotamobagu, Djony Tumangken, membenarkan bahwa tersangka sudah ditahan.

“Iya, Gusri sudah ada di rutan, baru dua hari,” ujarnya.

Baca Juga:  Kronologi Penyelundupan Sianida Filipina di Sitaro: Satu ABK Tewas, Bos Besar Diburu

Meski demikian, korban Wanto Bingkilon menyampaikan keberatan.

Ia menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara, khususnya terkait waktu penahanan yang dianggap tidak segera dilakukan setelah penetapan tersangka.

Dengan masuknya Tahap II, perkara ini dipastikan segera disidangkan.

Baca Juga:  Resmob Polres Kotamobagu Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Berat Tanpa Perlawanan

Publik pun menaruh perhatian besar, menunggu transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum agar proses berjalan adil tanpa diskriminasi.

Pihak korban berharap kejelasan hukum dapat ditegakkan, sehingga rasa keadilan benar-benar terjamin sesuai aturan yang berlaku.***