KOTAMOBAGU — Proses hukum terhadap pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow, GL alias Gusri, kini memasuki fase baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik resmi melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Tahap II pun bergulir, ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Gusri dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Hukuman bisa lebih berat apabila terbukti menimbulkan luka serius pada korban.
Kepala Pengamanan Rutan Kotamobagu, Djony Tumangken, membenarkan bahwa tersangka sudah ditahan.
“Iya, Gusri sudah ada di rutan, baru dua hari,” ujarnya.
Meski demikian, korban Wanto Bingkilon menyampaikan keberatan.
Ia menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara, khususnya terkait waktu penahanan yang dianggap tidak segera dilakukan setelah penetapan tersangka.
Dengan masuknya Tahap II, perkara ini dipastikan segera disidangkan.
Publik pun menaruh perhatian besar, menunggu transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum agar proses berjalan adil tanpa diskriminasi.
Pihak korban berharap kejelasan hukum dapat ditegakkan, sehingga rasa keadilan benar-benar terjamin sesuai aturan yang berlaku.***







