Hukum & KriminalBerita Boltim

Gunakan Uang Korupsi untuk Jalan-jalan, Ini Peran dan Kronologi Staf KPU Boltim CM yang Ditahan Kejari

Sulutplus.News - 

×

Gunakan Uang Korupsi untuk Jalan-jalan, Ini Peran dan Kronologi Staf KPU Boltim CM yang Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana, membeberkan kronologi dan modus korupsi staf KPU Boltim CM dalam konferensi pers Kajari Kotamobagu, Kamis (4/6/2026)
Kepala Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana, membeberkan kronologi dan modus korupsi staf KPU Boltim CM dalam konferensi pers Kajari Kotamobagu, Kamis (4/6/2026). Foto: Eges/Sulutplus

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu bergerak cepat usai menjebloskan tersangka CM (sebelumnya disebut HM), staf pengelola keuangan KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ke Rutan Kelas IIB Kotamobagu pada Kamis (4/6/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar pukul 20.30 WITA, Kepala Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H., SH, MH membeberkan secara rinci kronologi, modus operandi, hingga aliran dana yang dinikmati tersangka untuk kepentingan pribadi.

Tersangka CM resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/P.1.12/Fd.2/06/2026.

Kronologi dan Modus: Kuasai Aplikasi hingga Palsukan Dokumen

Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari APBD, dengan pagu anggaran mencapai Rp2.928.718.000. Hingga 31 Oktober 2021, anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp2.905.916.422.

Baca Juga:  Polres Boltim Bangun Dapur Gizi untuk Anak dan Ibu Hamil

Namun, kejaksaan mengendus adanya kejanggalan setelah menerima laporan bahwa sejumlah staf KPU Boltim justru tidak menerima hak gaji mereka. Setelah dilakukan penyidikan, tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan fakta bahwa CM telah melampaui kewenangannya secara sepihak.

“Tersangka melakukan tindakan melampaui kewenangan dengan menguasai seluruh aplikasi OM-SPAN. Ia bertindak sendiri sebagai checker sekaligus maker dalam mekanisme pencairan langsung (LS) kepada pihak ketiga,” urai Kajari Tasjrifin Muljana.

Tak hanya itu, CM juga menyusun dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga memalsukan tanda tangan tanpa pernah melaporkan tindakannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).

“Tersangka memalsukan dokumen dan memanipulasi data realisasi anggaran untuk menyamarkan penyimpangan yang dilakukannya,” tambah Kajari.

CM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana KPU Boltim TA 2020-2021 oleh Kejari Kotamobagu, dengan kerugian negara sekitar Rp700 juta.
CM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana KPU Boltim TA 2020-2021 oleh Kejari Kotamobagu, dengan kerugian negara sekitar Rp700 juta.

Kerugian Negara Rp755 Juta, Dipakai Belanja dan Jalan-jalan

Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat KPU RI tahun 2022 serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Bolaang Mongondow Timur tertanggal 5 Maret 2026, total kerugian negara akibat ulah CM mencapai Rp755.569.937.

Baca Juga:  Kejati Sulut Diduga Gerebek Pembeli Emas di Kotamobagu, Ini Ciri-Cirinya

Dari total kerugian tersebut: Rp238.264.900 telah dikembalikan ke kas negara. Rp517.305.137 sisa kerugian yang belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan.

Di hadapan penyidik, CM akhirnya mengakui bahwa sisa uang negara sebesar setengah miliar rupiah lebih tersebut telah habis digunakannya sendiri.

“Tersangka mengakui uang sebesar Rp517 juta tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk belanja barang dan jalan-jalan,” ungkap Tasjrifin.

Dijerat Pasal Berlapis dan Potensi Tersangka Baru

Atas perbuatannya, tim penyidik Kejari Kotamobagu menjerat CM dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. KUHP baru:

Baca Juga:  KPU Kotamobagu Dukung Motampot Fun Race dan Motampot Fest 2024

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsider:Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kajari menegaskan, pihak kejaksaan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Penyidikan akan terus dikembangkan dalam waktu dekat.

“Untuk sementara kita baru menetapkan satu tersangka. Selanjutnya dalam waktu dekat akan kita kembangkan. Apabila dari hasil pendalaman nanti ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait, tentu akan kami ambil tindakan tegas,” pungkasnya