Ringkasan Berita:
- Ditreskrimum Polda Metro Jaya diduga melakukan kriminalisasi terhadap warga Kotamobagu, SME, dengan menerbitkan status tersangka dan DPO dalam sehari.
- Kuasa hukum menyatakan penetapan status DPO dan Red Notice Interpol cacat hukum karena penyidik tidak pernah mengirimkan surat panggilan resmi kepada tersangka.
- SME berada di Kamboja sebagai pekerja migran resmi dengan visa dan izin tinggal sah sejak Februari 2023, sebelum adanya laporan polisi pada November 2025.
JAKARTA – Dugaan kriminalisasi mencuat dalam kasus yang membelit Shesee Monicha Elshaday (SME), warga asal Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Tim kuasa hukum menemukan fakta bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga Red Notice Interpol terhadap perempuan berusia 28 tahun tersebut hanya dalam waktu satu hari kerja.
Prosedur kilat ini dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) dan merampas hak asasi warga negara.
Kejanggalan tersebut terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 9 Juli 2026.
Kuasa hukum SME, Very Dilapanga SH, menjelaskan bahwa penyidik menerbitkan empat surat krusial sekaligus pada tanggal 15 Desember 2025.
Surat-surat tersebut meliputi penetapan tersangka, surat DPO nomor DPO/S-34/379/XII/2025, surat bantuan pencarian orang, surat pencegahan ke luar negeri, hingga permohonan Red Notice.
Menurut Very, penerbitan seluruh dokumen dalam satu hari membuktikan penyidik sama sekali belum pernah melakukan upaya pemanggilan resmi, pemeriksaan, maupun pencarian fisik terhadap kliennya.
Bahkan, pihak keluarga SME di Kotamobagu tidak pernah dihubungi oleh pihak kepolisian sejak laporan polisi masuk pada 27 November 2025.
“Hari itu dijadikan tersangka, hari itu juga langsung DPO dan Red Notice. Prosedur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 telah dilanggar dan hak asasi manusia klien kami telah dirampas,” kata Very usai persidangan.
Very menegaskan bahwa kliennya tidak sedang melarikan diri atau menjadi buronan. Saat proses hukum berjalan, SME berada di Kamboja sebagai pekerja migran resmi yang mengantongi visa kerja dan izin tinggal (stay permit) sah dari pemerintah setempat.
Tim kuasa hukum juga memegang bukti otentik bahwa SME telah keluar dari Indonesia sejak 26 Februari 2023, jauh sebelum laporan polisi dibuat.
Karena itu, dasar penyidik yang menggunakan data perlintasan Imigrasi untuk langsung menetapkan status buronan dinilai cacat hukum dan tidak profesional.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan absennya upaya penyidik untuk menyurati KBRI di Kamboja guna melayangkan surat panggilan resmi.
Alih-alih menjalankan prosedur, pada 14 April 2026, pihak Ditreskrimum justru menyampaikan permohonan maaf kepada ayah SME karena surat panggilan yang dikirimkan tidak pernah sampai ke alamat tujuan.
Bagi kuasa hukum, tindakan ini mencederai hukum di Indonesia karena kliennya telah terlanjur dihukum secara moral dan dituduh melarikan diri tanpa pemenuhan hak praduga tak bersalah.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya pada Rabu, 8 Juli 2026, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang dihadiri oleh AKBP Iver Son Manossoh, Kombespol Abrianto Pardede, dan AKBP Julianthy telah menyerahkan sejumlah surat bukti perlintasan dari Dirjen Imigrasi kepada Hakim Praperadilan Wisnu SH untuk memperkuat argumen kepolisian.







