Hukum & Kriminal

Korupsi Dana KPU Boltim: Eks Bendahara AK Resmi Tersangka, Diduga Otak Pencairan Fiktif

Sulutplus.News - 

×

Korupsi Dana KPU Boltim: Eks Bendahara AK Resmi Tersangka, Diduga Otak Pencairan Fiktif

Sebarkan artikel ini
Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim, Arga Karian, resmi mengenakan rompi tahanan Kejari Kotamobagu usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana rutin tahun 2021.
Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim, Arga Karian, resmi mengenakan rompi tahanan Kejari Kotamobagu usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana rutin tahun 2021. Foto: Sulutplus

KOTAMOBAGU – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk menuntaskan kasus korupsi dana rutin KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali terbukti.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan penyimpangan anggaran Tahun 2021, Senin (8/6/2026).

Tersangka tersebut adalah AK alias Arga, mantan Bendahara Pengeluaran KPU Boltim.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 03.a/P.1.12/Fd.2/06/2026.

Usai diperiksa, Arga langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

AK ditahan selama 20 hari, terhitung 8–27 Juni 2026, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.1.12/Fd.2/06/2026.

Baca Juga:  Ahmad Waafi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotamobagu

Kejari Kotamobagu menegaskan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan:

– Melarikan diri

– Merusak atau menghilangkan barang bukti

– Mengulangi tindak pidana

Dugaan Peran sebagai Inisiator

Hasil penyidikan menunjukkan adanya permufakatan jahat antara Arga Karian dan staf keuangan KPU Boltim, Chrisyanto Mamangkay (CM), yang lebih dulu ditahan. Arga diduga kuat menjadi otak di balik modus pencairan ilegal.

Kronologi modus:  

1. Arga mengeluhkan kondisi keuangan pribadinya kepada CM.

2. Ia mengusulkan plot anggaran perjalanan dinas fiktif yang tidak tercantum dalam DIPA KPU Boltim.

Baca Juga:  Usai Ditanggapi BK DPRD Kotamobagu, Ini Update Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Herdy Korompot

3. Setelah dana cair melalui aplikasi keuangan, uang negara ditransfer ke rekening pribadi Arga.

Praktik culas ini berlangsung hingga Agustus 2021.

Kerugian Negara

Kasus korupsi anggaran rutin KPU Boltim TA 2021 dengan total pagu Rp2,9 miliar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp755.569.937.

Berdasarkan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat KPU RI tahun 2022 dan hasil hitung Inspektorat Bolmong, 5 Maret 2026.

Dari total kerugian, baru Rp238.264.900 dikembalikan. Sisanya Rp517.305.136 diduga dipakai para tersangka.

Baca Juga:  Mabuk dan Marah, Pemuda Desa Tabang Ancam Bunuh Tetangga dan Bakar Rumah

AK dijerat pasal berlapis:

– Primair: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

– Subsidiair: Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penahanan Arga, kini sudah dua orang resmi mengenakan rompi tahanan Kejari dalam pusaran kasus korupsi dana rutin KPU Boltim 2021. Kejaari masih mendalami kemungkinan aliran dana ke pihak lain.