KOTAMOBAGU – Penyelidikan kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp300 juta yang menyeret oknum Anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot, kini memasuki babak baru.
Setelah mendapat respons dari Badan Kehormatan (BK) DPRD, Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu bergerak cepat memperdalam pemeriksaan.
Polisi saat ini tengah fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap motif asli di balik transaksi bernilai ratusan juta tersebut.
Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., tim penyidik kembali memanggil pelapor, BK alias Beto.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali keterangan tambahan sebelum melangkah ke tahapan gelar perkara.
“Saya dipanggil kembali oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut,” ujar Beto secara singkat saat mengonfirmasi kehadirannya di Polres Kotamobagu.
Langkah pemeriksaan intensif ini dilakukan guna memperkuat sinkronisasi lini masa peristiwa serta memastikan seluruh dokumen pendukung telah terpenuhi di dalam berkas perkara.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz, menegaskan bahwa substansi penyelidikan saat ini diarahkan untuk menelusuri keabsahan objek proyek yang dijanjikan oleh terlapor kepada korban.
“Penyidik masih mendalami substansi laporan secara mendalam. Salah satu poin utamanya adalah memastikan apakah proyek yang dijanjikan tersebut benar-benar ada (valid) atau jangan-jangan hanya dijadikan modus untuk meminta uang dari pelapor,” terang Faiz.
Faiz juga memastikan bahwa status Herdy Korompot sebagai pejabat publik aktif tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotamobagu, Titi Jonathan Gumolili, menjelaskan posisi kelembagaan mereka.
Titi mengaku telah menerima surat resmi mengenai perkembangan perkara hukum Herdy Korompot dari pihak Polres Kotamobagu untuk dijadikan bahan telaah utama.
Namun, untuk melakukan tindakan konstitusional lebih lanjut, BK masih terganjal mekanisme birokrasi internal dewan..
“Kami belum bergerak (melakukan pemanggilan) karena masih menunggu surat perintah tugas resmi dari pimpinan DPRD. Sambil menunggu mandat tersebut, kami sudah mulai menelaah materi kasusnya agar siap bertindak cepat begitu instruksi dari Ketua DPRD diturunkan,” jelas Titi Gumolili di sela-sela agenda Musyawarah Daerah (Musda) PDI Perjuangan se-BMR di Hotel Sutan Raja, Senin (18/5/2026).
Secara hukum acara pidana, kasus ini kini berada di fase krusial. Konsistensi penyidik dalam menelusuri aliran dana dan keaslian proyek yang dijanjikan akan menjadi penentu utama.
Melalui gelar perkara yang akan datang, kepolisian akan memutuskan apakah perkara ini memenuhi unsur tindak pidana murni (seperti penipuan Pasal 378 KUHP) atau merupakan sengketa perdata (wanprestasi).













