Berita Kotamobagu

Menakar Hubungan Supriyadi Pangellu dan Herdy Korompot di Balik Pelaporan APBD Kotamobagu

×

Menakar Hubungan Supriyadi Pangellu dan Herdy Korompot di Balik Pelaporan APBD Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Advokat Supriyadi Pangellu, SH, MH (kiri), saat mendampingi Anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot (kanan), di Mapolres Kotamobagu, Senin (11/5/2026). Selain mendampingi kasus hukum pribadi Herdy, Pangellu dikenal sebagai pelapor dugaan mal-administrasi APBD Kotamobagu 2026 ke Ombudsman RI. Hal ini memicu dinamika baru dalam pengawasan kebijakan publik di Kotamobagu.
Advokat Supriyadi Pangellu, SH, MH (kiri), saat mendampingi Anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot (kanan), di Mapolres Kotamobagu, Senin (11/5/2026). Selain mendampingi kasus hukum pribadi Herdy, Pangellu dikenal sebagai pelapor dugaan mal-administrasi APBD Kotamobagu 2026 ke Ombudsman RI. Hal ini memicu dinamika baru dalam pengawasan kebijakan publik di Kotamobagu.

KOTAMOBAGU – Kehadiran advokat Supriyadi Pangellu, SH, MH, di Mapolres Kotamobagu mendampingi legislator Herdy Korompot pada Senin (11/5/2026), membuka babak baru dalam dinamika hukum dan politik Sulawesi Utara.

Momen ini menjadi sorotan publik karena mempertemukan dua sosok vokal terhadap kebijakan daerah dalam bingkai kerja sama hukum.

Herdy menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan pihak BK, sementara Pangellu hadir memastikan hak-hak kliennya terlindungi.

Usai pemeriksaan, Herdy Korompot menegaskan bahwa ia telah memercayakan perkara hukumnya kepada Pangellu.

Ia mengakui bahwa pengacara yang mendampinginya adalah sosok yang saat ini juga tengah memperjuangkan legalitas APBD 2026 di tingkat pusat dan provinsi.

Baca Juga:  Kapolres Kotamobagu Sidak Penampilan Personel, Tegaskan Profesionalisme Polri

“Benar, Bapak Supriyadi Pangellu adalah pengacara saya. Beliau saya percayai karena memiliki rekam jejak tegas dalam memperjuangkan kebenaran dan transparansi,” ujar Herdy di halaman Mapolres Kotamobagu.

Anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Muhammad Agung Korompot (HMAK), didampingi kuasa hukumnya Supriadi Pangellu, memberikan klarifikasi usai menjalani pemeriksaan di Polres Kotamobagu terkait laporan dugaan penipuan yang dilayangkan BK alias Beto.
Anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Muhammad Agung Korompot (HMAK), didampingi kuasa hukumnya Supriadi Pangellu, memberikan klarifikasi usai menjalani pemeriksaan di Polres Kotamobagu terkait laporan dugaan penipuan yang dilayangkan BK alias Beto. Foto: Sulutplus

Di tempat yang sama, Supriyadi Pangellu menekankan bahwa pendampingannya terhadap Herdy dalam kasus pidana umum berbeda dengan langkahnya mengadukan APBD Kotamobagu ke Ombudsman.

“Pengaduan APBD Kotamobagu 2026 ke Ombudsman kami lakukan karena menemukan indikasi prosedur yang tidak sesuai, alokasi anggaran yang tidak jelas, serta dugaan pelanggaran aturan. Tujuan utama kami adalah memastikan pengelolaan uang rakyat berlangsung transparan dan akuntabel,” jelas Pangellu.

Baca Juga:  Mei, Tahlis Gallang Dilantik Sekprov Sulut

Ia menambahkan bahwa pendampingannya terhadap Herdy merupakan bentuk profesionalisme untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai aturan.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kabag Hukum, Rendra, menegaskan bahwa APBD tersebut sah secara administratif. Dokumen itu disebut telah melewati evaluasi final di tingkat Provinsi Sulawesi Utara dan mengantongi nomor register resmi.

Baca Juga:  Sande Dodo Sarankan Pengelolaan Sampah Gunakan Sanitary Landfill

Terungkapnya hubungan profesional ini menghadirkan dua narasi yang berjalan beriringan.

Di satu sisi, Pangellu berupaya membatalkan Perda APBD yang dinilainya cacat prosedur. Di sisi lain, ia berdiri membela Herdy Korompot, legislator yang kerap berseberangan dengan pihak eksekutif.

Kini, publik Kotamobagu disuguhi dinamika menarik: apakah sinergi ini murni langkah penegakan hukum atau bagian dari konsolidasi kekuatan dalam percaturan politik daerah yang lebih luas.