KOTAMOBAGU – Mantan pimpinan DPRD Kota Kotamobagu, HMAK alias Her, dilaporkan ke Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penipuan proyek fiktif senilai Rp1,7 miliar.
Laporan tersebut diajukan seorang warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada Selasa (24/2/2026), dengan nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Dugaan penipuan terjadi di rumah terlapor di Desa Pontodon Timur.
Dalam laporan, HMAK disebut menjanjikan korban pekerjaan Proyek Pengadaan Meubeler dengan nilai anggaran Rp1,7 miliar serta keuntungan Rp670 juta.
Sebagai syarat, korban diminta menyerahkan uang Rp300 juta. Dana tersebut langsung diberikan, namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Akibatnya, korban mengalami kerugian besar dan berharap aparat segera menuntaskan kasus ini.
Dikonfirmasi terpisah, HMAK menyatakan siap menghormati proses hukum.
“Kalau ada LP, sebagai warga yang baik saya menghormati proses hukum,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/4/2026) kepada Sulutplus.newa.
Sumber resmi menyebutkan, korban yang diduga ditipu merupakan konstituen HMAK sendiri, yang memilihnya pada Pileg 2024.
HMAK diketahui merupakan salah satu petinggi Partai Golkar Kota Kotamobagu.
Saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris DPD II sekaligus Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Kotamobagu.
Politisi senior ini sudah tiga kali terpilih menjadi Anggota DPRD, dan pada periode sebelumnya pernah menduduki kursi pimpinan dewan.













