KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Sudah lebih dari sebulan sejak laporan masuk, namun puluhan korban investasi bodong di Kotamobagu masih menanti kejelasan hukum.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya menjadi jendela transparansi penyidikan belum juga mereka terima. Di tengah kerugian finansial yang besar, harapan akan keadilan terasa semakin jauh.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika puluhan warga Kotamobagu melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi dan arisan yang dijalankan oleh Tiara Damogalad (TD), seorang perempuan berusia 29 tahun.
Modusnya sederhana namun memikat: menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat melalui skema arisan dan investasi yang dipromosikan lewat media sosial.
Salah satu korban, KM (29), menyetor Rp50 juta dengan janji pengembalian Rp18,75 juta per bulan selama empat bulan.
Namun, tak sepeser pun dikembalikan. KM bukan satu-satunya. Total korban tercatat mencapai 79 orang, dengan kerugian ditaksir mendekati Rp1 miliar. TD juga diketahui memiliki utang pribadi sekitar Rp300 juta ke pihak ketiga.
“Kami sudah lapor sejak awal September. Tapi sampai sekarang belum ada SP2HP resmi. Hanya chat WA, itu pun tidak lengkap,” ujar KM kepada SulutPlus, Jumat, 3 Oktober 2025.
Menurut KM, SP2HP hanya diberikan saat awal pelaporan, bukan setelah pemeriksaan terhadap TD dilakukan. Padahal, SP2HP adalah hak pelapor untuk mengetahui perkembangan kasus yang mereka laporkan.
SP2HP: Antara Kewajiban dan Ketidakjelasan
SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana kasus mereka ditangani.
Dilansir dari polri.go.id, berdasarkan Perkap No. 12 Tahun 2009 dan Perkap No. 14 Tahun 2012, SP2HP wajib diberikan secara berkala, minimal sebulan sekali, dan memuat pokok perkara, tindakan penyidikan, kendala, serta rencana lanjutan.
Namun, dalam kasus ini, SP2HP justru menjadi sumber kebingungan. Menurut informasi dari penyidik Polres Kotamobagu, SP2HP sudah dibuat dan bahkan telah dikomunikasikan melalui WhatsApp kepada salah satu korban, KM.
“SP2HP sudah ada, bahkan sudah kami chat WA ke salah satu korban, KM,” ujar Aipda Syailendra Tanjung, penyidik Polres Kotamobagu.
Namun saat dikonfirmasi oleh media, KM membantah telah menerima dokumen resmi tersebut.
“SP2HP yang kami terima hanya waktu setelah melapor, tapi setelah TD diperiksa dan terkait nanti periksa ahli, belum ada,” tegas KM.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas penyidikan. Korban merasa komunikasi via WhatsApp tidak cukup menggantikan dokumen resmi yang seharusnya mereka terima.
“Kami sudah lapor sejak awal September. Tapi sampai sekarang belum ada SP2HP resmi. Hanya chat WA, itu pun tidak lengkap,” ujar KM saat diwawancarai langsung oleh tim SulutPlus di Mapolres Kotamobagu.
Apa Itu SP2HP dan Mengapa Penting?
SP2HP merupakan dokumen resmi yang wajib diberikan oleh penyidik kepada pelapor secara berkala.
SP2HP pertama kali diberikan dalam waktu 3 hari setelah laporan polisi dibuat.
Selanjutnya, interval pemberian SP2HP tergantung tingkat kesulitan kasus. Untuk kasus sedang seperti ini, SP2HP seharusnya diberikan pada hari ke-15, ke-30, ke-45, dan ke-60.
Jika SP2HP tidak diberikan, pelapor berhak mengajukan permohonan tertulis. Bila ditolak, pelapor dapat melapor ke atasan penyidik atau Divisi Propam Polda. (*)












