KOTAMOBAGU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan, Gusri Lewan alias Gusri, Kamis (23/4/2026).
Putusan ini menegaskan status hukum terdakwa yang sebelumnya menuai sorotan publik setelah dialihkan menjadi tahanan kota.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Gusri terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan.
Humas PN Kotamobagu, M. Burhanuddin, SH., MH., menjelaskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana.
“Yang bersangkutan tetap berstatus tahanan, meski sempat dialihkan menjadi tahanan kota atas permohonan penasihat hukum dengan alasan kesehatan,” ujarnya.
Pengadilan juga memutuskan untuk memusnahkan satu pecahan botol hemofitoid yang digunakan dalam peristiwa penganiayaan.
Sementara itu, sebuah flash disk berisi rekaman video berdurasi 1 menit 42 detik dan 15 detik tetap dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bukti. Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.000.
Sebelumnya, korban berinisial SB alias Sis menyatakan kecewa atas penetapan perkara bernomor 33/PID.B/2026/PNKTG.
“Hakim seharusnya mempertimbangkan kondisi saya dan keluarga. Bahkan dalam sidang, hakim sempat bertanya apakah saya bersedia memaafkan terdakwa. Saya jawab, silakan datang ke rumah untuk meminta maaf,” kata Sis, Senin (20/4/2026).
Namun hingga kini, menurut Sis, tidak ada tanda itikad baik dari terdakwa. Upaya mediasi yang pernah difasilitasi Polres Kotamobagu justru berakhir penolakan.
“Dia malah marah dan bilang tidak perlu damai, lanjutkan saja proses hukum. Saya akhirnya memilih percaya pada jalur hukum,” ujarnya.
Sis menegaskan tetap menghormati proses persidangan, meski menyadari terdakwa memiliki jaringan luas.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan keluarganya.
“Demi rasa keadilan, saya mohon agar status tahanan kota dibatalkan dan terdakwa dikembalikan ke Rutan Kotamobagu,” tegasnya.
Kasus penganiayaan ini bermula dari insiden di Kotamobagu pada awal Januari 2026, ketika Gusri diduga melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik.
Proses hukum berjalan sejak Januari, dengan terdakwa sempat ditahan di Rutan Kotamobagu sebelum dialihkan menjadi tahanan kota.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. PN Kotamobagu memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Jika tidak ada keberatan, putusan dianggap final.





