1. Plot Anggaran Awal
Pagu Dana Rutin: KPU Boltim mengelola anggaran rutin yang bersumber dari APBD/APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.928.718.000.
Realisasi Lapangan: Per 31 Oktober 2021, anggaran telah dicairkan dan terealisasi sebesar Rp2.905.916.422.
2. Keluhan & Permufakatan Jahat
Inisiasi Masalah: Bendahara Pengeluaran, AK (Arga Karian), mengeluhkan kondisi keuangan pribadinya kepada staf keuangan, CM (Chrisyanto Mamangkay).
Siasat Ilegal: AK mengusulkan plot anggaran perjalanan dinas fiktif yang tidak sesuai mekanisme dan dipastikan tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Boltim.
3. Eksekusi Modus & Pembajakan Sistem
Manipulasi Akun: CM mengeksekusi rencana dengan melampaui kewenangannya, menguasai seluruh aplikasi keuangan kantor (OM-SPAN) dan bertindak sepihak sebagai checker sekaligus maker.
Pemalsuan Dokumen: CM menyusun SPP, menerbitkan SPM, dan memalsukan dokumen serta tanda tangan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Aliran Dana: Uang hasil pencairan langsung (LS) ditransfer ke rekening pribadi AK selaku Bendahara Pengeluaran. Praktik ini mulus berjalan hingga Agustus 2021.
4. Pengendusan Kasus (April 2022)
Laporan Staf: Muncul laporan bahwa sejumlah staf KPU Boltim tidak menerima hak gaji mereka akibat kas yang dikuras para tersangka.
Penyidikan Dimulai: Kejari Kotamobagu mulai mengusut kasus ini sejak 12 April 2022 dengan memeriksa awal sedikitnya empat orang staf KPU Boltim.
5. Hasil Audit & Kerugian Negara
Total Kerugian: Berdasarkan ADTT Inspektorat KPU RI (2022) dan hitungan Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (5 Maret 2026), total kerugian negara mencapai Rp755.569.937.
Aliran Foya-foya: Tersangka mengakui sisa dana sebesar Rp517.305.136 (setelah dikembalikan Rp238 juta) habis digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti belanja barang dan jalan-jalan.
6. Penahanan Para Tersangka (Juni 2026)
4 Juni 2026: Kejari Kotamobagu resmi menetapkan dan menahan CM di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
8 Juni 2026: Giliran sang inisiator, AK, resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Penyidik menegaskan alat bukti sudah sangat cukup dan pemeriksaan kini mulai membidik potensi keterlibatan pejabat teras lainnya.’
Sumber: Kejari Kotamobagu






