InfografisBerita BoltimHukum & Kriminal

INFOGRAFIS: Alur Persekongkolan Dugaan Korupsi Dana Rutin KPU Boltim 2021

Sulutplus.News - 

×

INFOGRAFIS: Alur Persekongkolan Dugaan Korupsi Dana Rutin KPU Boltim 2021

Sebarkan artikel ini
INFOGRAFIS: Alur Persekongkolan Dugaan Korupsi Dana Rutin KPU Boltim 2021
INFOGRAFIS: Alur Persekongkolan Dugaan Korupsi Dana Rutin KPU Boltim 2021: Sumber: Sulutplus

1. Plot Anggaran Awal

Pagu Dana Rutin: KPU Boltim mengelola anggaran rutin yang bersumber dari APBD/APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.928.718.000.

Realisasi Lapangan: Per 31 Oktober 2021, anggaran telah dicairkan dan terealisasi sebesar Rp2.905.916.422.

2. Keluhan & Permufakatan Jahat

Inisiasi Masalah: Bendahara Pengeluaran, AK (Arga Karian), mengeluhkan kondisi keuangan pribadinya kepada staf keuangan, CM (Chrisyanto Mamangkay).

Siasat Ilegal: AK mengusulkan plot anggaran perjalanan dinas fiktif yang tidak sesuai mekanisme dan dipastikan tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Boltim.

Baca Juga:  Bentuk Nyata Polri untuk Masyarakat, Polres Kotamobagu Laksanakan Bakti Sosial di TPU Mogolaing

3. Eksekusi Modus & Pembajakan Sistem

Manipulasi Akun: CM mengeksekusi rencana dengan melampaui kewenangannya, menguasai seluruh aplikasi keuangan kantor (OM-SPAN) dan bertindak sepihak sebagai checker sekaligus maker.

Pemalsuan Dokumen: CM menyusun SPP, menerbitkan SPM, dan memalsukan dokumen serta tanda tangan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Aliran Dana: Uang hasil pencairan langsung (LS) ditransfer ke rekening pribadi AK selaku Bendahara Pengeluaran. Praktik ini mulus berjalan hingga Agustus 2021.

Baca Juga:  Lantik Pejabat Baru, Kajari Kotamobagu Ingatkan Soal Integritas

4. Pengendusan Kasus (April 2022)

Laporan Staf: Muncul laporan bahwa sejumlah staf KPU Boltim tidak menerima hak gaji mereka akibat kas yang dikuras para tersangka.

Penyidikan Dimulai: Kejari Kotamobagu mulai mengusut kasus ini sejak 12 April 2022 dengan memeriksa awal sedikitnya empat orang staf KPU Boltim.

5. Hasil Audit & Kerugian Negara

Total Kerugian: Berdasarkan ADTT Inspektorat KPU RI (2022) dan hitungan Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (5 Maret 2026), total kerugian negara mencapai Rp755.569.937.

Baca Juga:  Gunakan Uang Korupsi untuk Jalan-jalan, Ini Peran dan Kronologi Staf KPU Boltim CM yang Ditahan Kejari

Aliran Foya-foya: Tersangka mengakui sisa dana sebesar Rp517.305.136 (setelah dikembalikan Rp238 juta) habis digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti belanja barang dan jalan-jalan.

6. Penahanan Para Tersangka (Juni 2026)

4 Juni 2026: Kejari Kotamobagu resmi menetapkan dan menahan CM di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

8 Juni 2026: Giliran sang inisiator, AK, resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Penyidik menegaskan alat bukti sudah sangat cukup dan pemeriksaan kini mulai membidik potensi keterlibatan pejabat teras lainnya.’

Sumber: Kejari Kotamobagu