Ringkasan Berita:
- Kejari Kotamobagu melalui Seksi Datun mendampingi Pemkab Bolmong menertibkan aset daerah.
- Tiga pejabat Datun menjadi narasumber utama dalam FGD bersama Bupati, Wakil Bupati, dan OPD.
- Pendampingan hukum difokuskan pada inventarisasi aset untuk mencegah kerugian negara dan sengketa hukum.
KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memperkuat pengawasan hukum terhadap aset daerah.
Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan memberikan pendampingan hukum strategis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Langkah ini ditandai dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menuju Tertib Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah” di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa (23/6/2026).
Forum tersebut menjadi wadah mitigasi risiko hukum sekaligus upaya mencegah kebocoran anggaran akibat pengelolaan aset yang tidak akuntabel.
Tiga pejabat Datun Kejari Kotamobagu tampil sebagai narasumber utama: Kepala Seksi Perdata dan TUN, Andika Esra Awoah, S.H., M.H., Kepala Subseksi Perdata dan TUN, Rizka Andini Purwanti, S.H., serta Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum, Ulinda Sekar Wulandari, S.H.
Mereka menegaskan peran kejaksaan bukan hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas mengawal kekayaan daerah.
Di hadapan Bupati Yusra Alhabsy Wakil Bupati, Dony Lumenta dan jajaran OPD Bolmong, tim Datun memaparkan regulasi ketat terkait tata kelola barang milik daerah.
Diskusi berlangsung interaktif, membahas status hukum tanah, inventarisasi kendaraan dinas, hingga pemanfaatan aset pihak ketiga.
Pendekatan hukum perdata digunakan untuk menutup celah korupsi dan mencegah sengketa di kemudian hari.
Pendampingan hukum ini menjadi jaminan bagi publik bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan.
Dengan pengawasan konsisten dari kejaksaan, kebocoran anggaran dapat ditekan sehingga APBD lebih maksimal untuk kepentingan masyarakat.












