Berita Bolmong

Bantah Tudingan PETI, Humas Sebut Tambang Emas Tanoyan Berizin Resmi

Sulutplus.News - 

×

Bantah Tudingan PETI, Humas Sebut Tambang Emas Tanoyan Berizin Resmi

Sebarkan artikel ini
Dokumen Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi KUD Perintis. Dokumen ini menjadi dasar yang dikemukakan dalam hak jawab Humas AM untuk menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang memiliki izin resmi.
Dokumen Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi KUD Perintis. Dokumen ini menjadi dasar yang dikemukakan dalam hak jawab Humas AM untuk menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang memiliki izin resmi.

BOLMONG – Pihak pengelola aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meluruskan tudingan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Humas AM, Ali Kobandaha, menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan pengusaha lokal AM dan Lukas tersebut berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi.

Lokasi penambangan tersebut memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD Perintis.

Penegasan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala DPMPTSP Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP OP KUD Perintis.

Baca Juga:  Berikut Jumlah Warga Terdampak Banjir Bandang di Solimandungan Bolmong, Ada Ratusan Jiwa 

Dalam dokumen tersebut, KUD Perintis mengantongi izin resmi untuk komoditas mineral logam emas dan mineral pengikutnya seluas 100 hektare selama 10 tahun.

Izin ini memberikan hak legal untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengolahan, hingga penjualan.

Menurut Ali, sangat tidak tepat menyamakan aktivitas di lapangan sebagai PETI hanya karena melihat alat berat atau kegiatan penggalian material di area berizin.

Baca Juga:  KUD Produsen Perintis Tanoyan di Bawah Kepemimpinan Irvan Manggo Resmi Dilantik 

“Secara hukum, harus dibedakan antara kegiatan pertambangan tanpa izin dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan dalam WIUP yang telah memiliki IUP OP,” kata Ali Kobandaha dalam keterangannya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ali tak menampik bahwa seluruh kewajiban teknis dan administratif, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), reklamasi, serta keselamatan kerja tetap wajib dipenuhi.

Namun, dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak serta-merta mengubah status penambang menjadi ilegal.

Selain itu, Ali menyoroti penggunaan narasi di media yang menyebut istilah “cukong besar” atau tudingan aparat penegak hukum “takut”.

Baca Juga:  Abdullah Mokoginta Dilantik Staf Ahli Pemkab Bolmong

Menurutnya, tuduhan serius tersebut mestinya didasarkan pada bukti konkret, dokumen resmi, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang, bukan sekadar opini anonim.

Pihaknya mengaku tidak menolak kontrol sosial maupun fungsi pengawasan pers.

Namun, ia meminta publik dan media menyampaikan informasi secara utuh, akurat, serta proporsional sesuai dengan fakta legalitas hukum di lapangan.