BOLMUT – Kasus dugaan pembunuhan di lokasi tambang emas Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Bolaang Mongondow Utara (Boltara), mulai terkuak. Polisi menetapkan WP (28), istri dari korban Candri Wartabone (21), sebagai tersangka utama.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, setelah pasangan suami-istri tersebut diduga terlibat pertengkaran usai mengonsumsi minuman keras.
Pertengkaran berujung pada penikaman yang menewaskan Candri.
Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Faudji, menjelaskan korban ditemukan dengan luka tusuk di punggung kiri bawah.
“Kasus ini mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban. Barang bukti berupa pisau telah diamankan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Mario Sopacoly, menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 474 ayat (3) KUHP 2023 terkait kelalaian yang berujung kematian.
Polisi menyita sebilah pisau penikam sepanjang 36 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat menyerupai pegangan pistol, yang diduga digunakan tersangka.
Polisi masih mendalami motif pertengkaran. Tersangka kini ditahan di Polres Bolmut untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan sosial di kawasan pertambangan rakyat.








