BOLTIM – Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe menyoroti mekanisme perekrutan tenaga kerja di perusahaan tambang emas PT Arafura Surya Alam (ASA).
Dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 yang digelar di Aula DPRD Boltim, Senin (30/3), Rahman menegaskan keresahan masyarakat lingkar tambang terkait syarat pengalaman kerja yang dinilai memberatkan.
Rahman mempertanyakan apakah sudah ada MoU antara Pemda Boltim dan PT ASA terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja, agar masyarakat lokal tidak tersisih oleh persyaratan administratif yang sulit dipenuhi.
Menurutnya, syarat pengalaman kerja minimal 2–5 tahun yang diterapkan perusahaan berpotensi menutup akses warga lokal.
“Masyarakat lingkar tambang mayoritas belum memiliki pengalaman kerja, sementara perusahaan mensyaratkan pengalaman. Ini tentu menjadi kendala serius bagi mereka untuk bisa masuk bekerja,” tegas Rahman.
Ia meminta Pemda Boltim mengambil langkah konkret dengan membuat kesepakatan resmi bersama perusahaan, sehingga perekrutan tenaga kerja lebih adil dan memberi ruang bagi warga lokal meski belum berpengalaman.
Isu perekrutan tenaga kerja tambang bukan hal baru di Sulawesi Utara. Sejumlah perusahaan tambang sebelumnya juga menghadapi kritik serupa, di mana masyarakat lingkar tambang merasa tersisih oleh standar rekrutmen yang lebih mengutamakan tenaga kerja berpengalaman dari luar daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Boltim Argo Vinsensius Sumaiku, Ketua DPRD Samsudin Dama, Wakil Ketua DPRD Kevin Sumendap dan Medy Lensun, serta jajaran OPD.











