Berita Boltim

Polres Boltim di Didorong Periksa KUD Nomontang Terkait RKAB

×

Polres Boltim di Didorong Periksa KUD Nomontang Terkait RKAB

Sebarkan artikel ini
KUD Nomontang
KUD Nomontang. Foto: Tangkapan Layar Google

BOLTIM– Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara mendesak Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk segera memeriksa pengurus KUD Nomontang.

Desakan ini mencuat setelah koperasi tambang emas tersebut diduga tetap beroperasi meski belum menyelesaikan kewajiban Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Triwulan IV Tahun 2025.

Pelanggaran Administrasi dan Peringatan ESDM

Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel, menyatakan bahwa KUD Nomontang disinyalir telah mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, koperasi tersebut telah menerima surat peringatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Baca Juga:  Bupati Boltim Tinjau Lokasi Banjir di Nuangan dan Motongkad, Tanggul Sungai Segera Dibangun

“Jika terbukti tetap beroperasi tanpa pemenuhan dokumen wajib, ini adalah pelanggaran serius. Kami meminta Polres Boltim proaktif memanggil pengurus KUD Nomontang untuk klarifikasi,” tegas Resmol pada Minggu (1/3/2026).

Dasar Hukum dan Sanksi Kementerian

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memperketat pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam surat edaran nomor T-1564/MB.07/DBT.KM/2026, pemerintah memberikan peringatan keras kepada sejumlah badan usaha.

Baca Juga:  Pemdes Moyongkota Gelar Rapat Penetapan APBDes Perubahan

KUD Nomontang disebut-sebut masuk dalam daftar perusahaan yang belum menyampaikan laporan berkala konservasi untuk periode Triwulan III dan IV tahun 2025.

Padahal, sesuai Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pelaporan adalah kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.

“Pelaporan ini penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap terukur dan berkelanjutan,” ujar Ahmad Syauqi, Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Pemdes Moyongkota Salurkan Bantuan CPP Dari Bapanas dan BULOG

Dampak Operasi Tanpa RKAB

Secara hukum, RKAB adalah “simpul nadi” legalitas operasional tambang. Tanpa persetujuan RKAB, setiap gram emas yang keluar dari lokasi tambang dapat dikategorikan sebagai hasil aktivitas ilegal karena tidak tercatat oleh negara.

Kondisi ini tidak hanya merugikan daerah dari sektor royalti, tetapi juga berisiko tinggi terhadap pengabaian aspek keselamatan kerja dan lindung lingkungan di wilayah Boltim.