BOLTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menyerahkan dua tersangka utama kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (21/5/2026).
Langkah krusial ini menandai lengkapnya berkas penyidikan guna menyeret para pelaku ke meja hijau.
Pelimpahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut konkret dari proses penyidikan intensif yang berjalan selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kasuk ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/03/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bolmong Timur/Polda Sulut yang diterbitkan pada 16 Februari 2026 silam.
Kedua tersangka yang kini resmi menjadi tahanan kejaksaan masing-masing berinisial LYW alias Tapz dan MSHS alias Aping.
Rekam jejak penangkapan mereka sempat menjadi sorotan publik setelah tim siber dan lapangan Satresnarkoba Polres Boltim melakukan penggerebekan taktis di kawasan lingkar tambang Desa Buyat pada 13 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harun K. Pangalima, menegaskan bahwa seluruh formil dan materiil perkara ini telah diuji secara ketat.
Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menerbitkan status lengkap atau P21 atas kasus tersebut.
Keputusan tersebut diperkuat melalui terbitnya dua surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu tertanggal 19 Mei 2026. Surat bernomor B-965/P.1.12/Enz.1/05/2026 mengatur tentang perkara tersangka LYW alias Tapz, sementara Surat Nomor B-966/P.1.12/Enz.1/05/2026 ditujukan khusus untuk tersangka MSHS alias Aping.
“Berkas perkara kedua tersangka sengaja kami lakukan mekanisme splitsing atau pemisahan berkas. Langkah ini diambil demi pemenuhan asas efektivitas dan memperkuat pembuktian silang saat proses persidangan nanti,” ujar Iptu Harun K. Pangalima dalam keterangannya kepada media.
Penyerahan secara fisik terhadap para tersangka serta barang bukti (BB) paket sabu diterima langsung oleh Gracia Dias, S.H., selaku JPU yang ditunjuk, didampingi tim teknis pidana umum Kejari Kotamobagu.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, seluruh rangkaian prosesi penyerahan berjalan kondusif dengan pengawalan ketat bersenjata.
Guna memberikan efek jera yang masif di wilayah hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis yang mengombinasikan undang-undang sektoral dengan KUHP nasional yang baru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai langkah progresif penegakan hukum mutakhir, penyidik juga menyandingkannya dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wilayah Buyat di Boltim secara geografis merupakan kawasan strategis yang berbatasan dengan jalur pesisir dan wilayah lingkar tambang rakyat.
Kondisi ekonomi yang dinamis di sektor ini kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkotika luar daerah untuk menyasar para pekerja lokal dan pemuda.
Penerapan undang-undang narkotika yang disandingkan dengan KUHP baru (UU 1/2023) dalam kasus ini membuktikan kesiapan aparat penegak hukum lokal di Sulawesi Utara dalam mengadopsi pembaruan hukum nasional.
Hal ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran gelap psikotropika hingga ke tingkat pedesaan terpencil.
Dengan terlaksananya pelimpahan Tahap II ini, kewenangan penahanan serta penanganan perkara sepenuhnya beralih ke korps adhyaksa.
Masyarakat kini menanti proses peradilan terbuka di Pengadilan Negeri guna melihat sejauh mana komitmen bersama ini mampu memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di bumi Totabuan.













