KOTAMOBAGU – Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menghadiri pemusnahan barang bukti (Babuk) yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (12/02/2026).
Pemusnahan ini diinisiasi oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kotamobagu, dengan dihadiri jajaran pejabat Kejari, perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu, Pengadilan Negeri, serta Kodim 1303/Bolmong.
Berbagai barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan dihancurkan. Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu-sabu, minuman beralkohol, senjata tajam, makanan dan minuman kedaluwarsa, serta pakaian dari berbagai tindak kejahatan.
Mewakili Kapolres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan eksekusi barang bukti ini.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam memastikan proses hukum tuntas hingga ke tahap eksekusi,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kotamobagu Utara itu menambahkan, langkah ini merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum di wilayah Kotamobagu untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Agenda berlangsung tertib dan aman, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat.












