KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu menangkap seorang pria berinisial AM (34) lantaran mengancam tetangganya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Penangkapan berlangsung di Desa Kopandakan 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Jumat, 29 Agustus 2026.
Kronologi dan Motif Pengancaman
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi bersama Kanit URC AIPTU Miky Rori.
Petugas bergerak cepat ke lokasi kejadian usai menerima laporan darurat dari masyarakat setempat.
Aksi pengancaman dipicu kekesalan pelaku terhadap korban.
Terduga pelaku tidak terima saat ditegur oleh tetangganya hingga terjadi perselisihan yang berujung pada ancaman menggunakan bilah parang.
Petugas langsung menyita satu buah parang sebagai barang bukti utama dari tangan pelaku.
Guna pemeriksaan hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan yang meresahkan warga.
Respons cepat personel kepolisian menjadi kunci utama keberhasilan penangkapan tersebut.
Pihak kepolisian turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang langsung melapor saat melihat potensi bahaya di sekitarnya.
Kerjasama antara warga dan kepolisian sangat dibutuhkan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kotamobagu tetap kondusif.
Polres Kotamobagu mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian setempat agar potensi gangguan keamanan dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.












