BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Huntuk berinisial OFK alias Oldi bersama operator desa berinisial FU alias Fadlan.
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024.
Langkah hukum tegas ini diambil penyidik setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Bolmut, tindakan penyalahgunaan anggaran oleh kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp442.892.878.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bolmut, Frans Magnis, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini berawal dari aduan masyarakat terkait indikasi penyelewengan anggaran di Desa Huntuk.
Menyikapi laporan tersebut, Kejari sempat menyerahkan penanganan awal kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat untuk penyelesaian administratif, sesuai skema Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam tenggat waktu administratif tersebut, para terlapor sebenarnya telah diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan total kerugian negara.
Kendati demikian, hingga batas waktu berakhir, tidak ada upaya pelunasan dari pihak terkait.
“Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, Inspektorat melimpahkan kembali perkara ini kepada Kejaksaan untuk diproses secara pidana,” tegas Frans Magnis dalam keterangan persnya, Selasa malam, 21 Juli 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, OFK dan FU langsung menjalani penahanan.
Penyidik menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bolmut selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023. Kejari Bolmut menegaskan proses penyidikan masih terus bergulir untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lainnya.








