Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Terduga Pelaku Penganiyaan Tanoyan Selatan Diringkus Tim URC Polres Kotamobagu 

Sulutplus.News - 

×

Terduga Pelaku Penganiyaan Tanoyan Selatan Diringkus Tim URC Polres Kotamobagu 

Sebarkan artikel ini
Tim URC Polres Kotamobagu mengamankan EAM alias Edo, terduga pelaku penganiayaan di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Senin 31 Agustus 2026 malam.
Tim URC Polres Kotamobagu mengamankan EAM alias Edo, terduga pelaku penganiayaan di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Senin 31 Agustus 2026 malam. Foto: Tim URC Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu mengamankan seorang pria berinisial EAM alias Edo (27), terduga pelaku penganiayaan di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Senin 31 Agustus 2026 malam.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai penambang itu diamankan di kediamannya sekitar pukul 20.30 WITA. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL
ADVERTISEMENT
J Resources - Dirgahayu Republik Indonesia
SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL

Penangkapan EAM dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/276/VI/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT serta Surat Perintah Membawa dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kotamobagu.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Kotamobagu Diwarnai Defile Pasukan

Sebelum bergerak ke lokasi, Tim URC melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi bahwa EAM berada di rumahnya di Desa Tanoyan Selatan, personel URC langsung menuju lokasi.

Petugas kemudian melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah terduga pelaku melarikan diri.

EAM akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotamobagu.

Ia kemudian diserahkan kepada Unit Pidum untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Investor Jepang Tinjau Perkebunan Kakao Kotamobagu, Wali Kota Dorong Ekspor Langsung

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Ahmad Waafi, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Terduga pelaku berinisial EAM alias Edo kini sudah berhasil kami amankan. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Ahmad Waafi.

Penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut.

Baca Juga:  PKB Kotamobagu Gelar PKP, 100 Kader Loyalis Dibekali Strategi Politik

Karena itu, informasi mengenai latar belakang dan rangkaian kejadian masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.

Warga diminta tidak mengambil tindakan sendiri dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Hingga proses pemeriksaan berlangsung, EAM berstatus sebagai terduga pelaku.

Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

21