Berita Boltim

BPN Boltim Gagal Temukan Titik Koordinat Klaim Lahan di Lanut, Warga Resah

Sulutplus.News - 

×

BPN Boltim Gagal Temukan Titik Koordinat Klaim Lahan di Lanut, Warga Resah

Sebarkan artikel ini
Petugas BPN bersama Pemdes Lanud dan Polres Boltim saat mencocokkan titik koordinat klaim lahan di lokasi Goropai, Desa Lanud, Modayag.
Petugas BPN bersama Pemdes Lanud dan Polres Boltim saat mencocokkan titik koordinat klaim lahan di lokasi Goropai, Desa Lanud, Modayag. Foto: Istimewa

BOLTIM – Warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dibuat resah oleh klaim kepemilikan tanah secara sepihak oleh oknum dari luar desa.

Kepastian batas area tersebut semakin kabur setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boltim tidak menemukan titik koordinat saat melakukan pengukuran pada Kamis, 20 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT
J Resources - Dirgahayu Republik Indonesia

Proses pencarian titik lokasi dilakukan BPN bersama Pemerintah Desa Lanut dan Tim URC Resmob Polres Boltim.

Langkah tersebut dilakukan untuk memverifikasi klaim sekelompok orang yang mengatasnamakan Hany Sondak dengan membawa dokumen sertifikat tanah yang disebut terbit pada 1984.

Meski menggunakan alat pemetaan, petugas BPN tidak menemukan titik koordinat yang sesuai dengan gambar pada sertifikat tersebut.

Baca Juga:  Demi Stabilitas Keamanan Wilayah, Dandim 1303 Bolmong Bersilaturahmi di Polres Boltim

Kondisi ini membuat keberadaan fisik tanah yang diklaim tidak dapat dibuktikan secara teknis, terlebih area yang dipersoalkan saat ini telah menjadi kawasan pemukiman warga.

Area Pemukiman Ditempati Puluhan Tahun

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Lanut, Fandi Karame, menjelaskan bahwa persoalan klaim tanah di kawasan Goropai telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, lokasi tersebut dulunya merupakan perkebunan warga Desa Moyongkota yang kemudian berkembang menjadi kawasan pemukiman penduduk serta kawasan tambang rakyat.

Warga setempat diketahui telah membeli, menempati, dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Pemdes Tegaskan Posisi Hanya Fasilitasi Mediasi

Kepala Desa (Sangadi) Lanut, Esra Rumengan menegaskan bahwa pemerintah desa hadir di lapangan untuk mendampingi proses pemeriksaan sekaligus memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Baca Juga:  Klaim Lahan di Lanut, Kepala BPN Boltim: Wajib Buktikan Objek Lokasi

Pemdes, kata dia, tidak ingin mengambil keputusan sepihak yang berada di luar kewenangan pemerintah desa.

Setelah pencarian titik koordinat belum membuahkan hasil, proses musyawarah kemudian diserahkan kepada pemerintah desa.

Namun, Pemdes Lanut menegaskan bahwa validasi teknis terhadap sertifikat dan pencocokan data pertanahan merupakan kewenangan BPN.

Warga Minta APH Turun Tangan

Warga Desa Lanut menolak klaim terhadap lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan aktivitas mereka.

Zii, salah seorang ibu rumah tangga setempat, menegaskan bahwa warga memiliki dasar kepemilikan atas tanah yang ditempati karena diperoleh melalui transaksi jual beli, bukan dengan cara menyerobot atau menduduki lahan tanpa alas hak.

Baca Juga:  Dari Boltim ke Korea Selatan: Langkah Dewi Athena Membawa Nama Indonesia ke Panggung Dunia

Masyarakat pun meminta Pemerintah Kabupaten Boltim dan aparat penegak hukum (APH) memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Warga berharap setiap klaim kepemilikan tanah dapat dibuktikan melalui data pertanahan dan titik geografis yang jelas sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun potensi konflik di tengah masyarakat.

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan verifikasi pertanahan yang transparan, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah menempati dan mengelola kawasan tersebut selama puluhan tahun.