KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kota Kotamobagu.
Himbauan tersebut disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Dalam himbauannya, Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan maupun lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.
Selain merusak lingkungan, kebakaran juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta menghambat aktivitas pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
Kapolres juga mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kejadian, tetapi dapat meluas hingga memengaruhi citra Indonesia di tingkat internasional.
“Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga merusak citra bangsa Indonesia di tingkat internasional,” demikian penegasan dalam himbauan Kapolres Kotamobagu.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Karhutla
Polres Kotamobagu menegaskan bahwa setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang menyebabkan kebakaran atau bahaya umum dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Apabila kebakaran mengakibatkan korban mengalami luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama 12 tahun.
Sementara jika kebakaran menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.
Polres Kotamobagu turut mengingatkan bahwa lokasi hutan maupun lahan yang terbukti dibakar akan ditetapkan sebagai status quo sebagai barang bukti perkara.
Selama proses hukum berlangsung hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak mana pun.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Sebagai upaya pencegahan, Polres Kotamobagu mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan, diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam atau melalui Nomor Pengaduan Polres Kotamobagu 0811-433-2001.
Polres berharap kerja sama masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga keamanan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kota Kotamobagu tetap terjaga.












