KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan seorang pengemudi bentor berinisial RB (32) di Kelurahan Motoboi Kecil, Kamis, 10 September 2026 pukul 15.30 WITA.
Warga Kelurahan Matali tersebut ditangkap atas tuduhan pencurian 40 tabung gas elpiji di empat lokasi berbeda.
Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima laporan warga dan melakukan penyelidikan intensif.
Terduga pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan merusak pintu dapur rumah korban sebelum menggasak tabung gas yang diincar.
Dalam menjalankan aksinya, RB diduga memanfaatkan bentor miliknya untuk mengangkut barang hasil curian.
Puluhan tabung gas elpiji tersebut kemudian dibawa dan dijual kembali ke wilayah Poyowa Kecil.
Polisi mencatat aksi pencurian ini terjadi di empat titik.
Tiga lokasi berada di Kelurahan Molinow dengan total kehilangan 32 tabung gas, sementara satu lokasi di Kelurahan Motoboi Kecil kehilangan delapan tabung gas.
Setelah menangkap terduga pelaku, Tim URC bergerak ke wilayah Poyowa Kecil untuk melacak barang bukti.
Polisi berhasil menyita 18 tabung gas elpiji yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Saat ini, RB beserta barang bukti dan armada bentor telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk pemeriksaan hukum lanjutan.
Satreskrim Polres Kotamobagu masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memburu sisa barang bukti.
Polisi meminta warga yang merasa kehilangan tabung gas untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.












