Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Selidiki Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Tungoi I Bolmong, Truk Tangki Terpantau Bongkar Muatan

×

Polres Kotamobagu Selidiki Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Tungoi I Bolmong, Truk Tangki Terpantau Bongkar Muatan

Sebarkan artikel ini
Truk Tangki Terpantau Bongkar Muatan Solar di Gudang Penimbunan di Desa Tungoi I, Bolmong
Truk Tangki Terpantau Bongkar Muatan Solar di Gudang Penimbunan di Desa Tungoi I, Bolmong

BOLMONG — Sebuah truk tangki biru berkapasitas 8.000 liter dengan nomor polisi DB 8089 CF terpantau menurunkan muatan solar ke dalam sebuah gudang tertutup di Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu pagi, 20 Agustus 2025.

Diguga gudang tersebut terkait praktik penampungan ilegal bahan bakar bersubsidi.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang tersebut telah beroperasi secara tertutup selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:  Cegah Ganguan Kamtibmas Sejak Dini, Polres Kotamobagu Edukasi Siswa SMK Cokroaminoto

Beberapa warga mengaku melihat kendaraan tangki keluar-masuk pada malam hari, namun enggan berkomentar lebih jauh karena khawatir akan keselamatan mereka.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tim sedang mengumpulkan bukti dan keterangan,” tegas Irwanto.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sesuai UU Migas dan Peraturan Presiden terkait subsidi energi.

Baca Juga:  Kematian Tahanan di Bolsel: Kasat Reskrim Dilaporkan ke Propam, Keluarga Desak Proses Pidana

Seperti diketahui, penimbunan solar bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan BBM di SPBU lokal.

Beberapa pengusaha mikro di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mengeluhkan antrean panjang dan pembatasan pembelian solar dalam beberapa pekan terakhir.

“Kami hanya dapat jatah 20 liter per hari, padahal kebutuhan operasional minimal 50 liter,” ujar Rinto, sopir angkutan barang asal Lolayan.

Baca Juga:  Ketua KUD Perintis Tanoyan Dilaporkan ke Polda Sulut: Dugaan Pemalsuan dan Pengrusakan Tanah Tambang

Jika terbukti menimbun solar, maka kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah BMR.

Tahun lalu, aparat sempat menggerebek lokasi serupa di Kecamatan Passi Barat, namun belum ada tindak lanjut hukum yang jelas. (*)