BOLMONG — Sebuah truk tangki biru berkapasitas 8.000 liter dengan nomor polisi DB 8089 CF terpantau menurunkan muatan solar ke dalam sebuah gudang tertutup di Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu pagi, 20 Agustus 2025.
Diguga gudang tersebut terkait praktik penampungan ilegal bahan bakar bersubsidi.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang tersebut telah beroperasi secara tertutup selama beberapa bulan terakhir.
Beberapa warga mengaku melihat kendaraan tangki keluar-masuk pada malam hari, namun enggan berkomentar lebih jauh karena khawatir akan keselamatan mereka.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tim sedang mengumpulkan bukti dan keterangan,” tegas Irwanto.
Ia menambahkan bahwa jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sesuai UU Migas dan Peraturan Presiden terkait subsidi energi.
Seperti diketahui, penimbunan solar bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan BBM di SPBU lokal.
Beberapa pengusaha mikro di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mengeluhkan antrean panjang dan pembatasan pembelian solar dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami hanya dapat jatah 20 liter per hari, padahal kebutuhan operasional minimal 50 liter,” ujar Rinto, sopir angkutan barang asal Lolayan.
Jika terbukti menimbun solar, maka kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah BMR.
Tahun lalu, aparat sempat menggerebek lokasi serupa di Kecamatan Passi Barat, namun belum ada tindak lanjut hukum yang jelas. (*)





