BOLMONG – Aparat Polres Kotamobagu melaksanakan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, pada Rabu (3/6/2026).
Langkah represif yang terukur ini diambil sebagai tindak lanjut resmi atas aduan hukum dari pemilik hak milik tanah yang sah demi menegakkan kepastian hukum.
Operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak pagi hari tersebut sempat memicu gelombang penolakan serta resistensi dari sejumlah oknum warga dan pekerja tambang yang berada di lokasi.
Kendati demikian, jajaran personel kepolisian berhasil meredam tensi massa dengan pendekatan persuasif, sehingga situasi di lapangan dipastikan tetap kondusif, terkendali, dan tanpa adanya korban jiwa.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan merupakan operasi sepihak dari korps kepolisian, melainkan bentuk pelayanan penegakan hukum atas permohonan resmi dari pemilik lahan. Pemilik tanah merasa hak ekonomis dan hak hukumnya dirugikan akibat eksploitasi tanpa izin yang dilakukan oleh pihak luar secara ilegal.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, salah satu pemilik tanah sah yang mengajukan permohonan perlindungan hukum dan penertiban tersebut adalah Djamaludin Ismail.
Ia melayangkan surat permohonan resmi kepada Polres Kotamobagu karena lahan miliknya diokupasi secara sepihak untuk aktivitas penambangan liar.
AKBP Irwanto menerangkan bahwa surat resmi dari pemilik tanah menjadi legal standing yang kuat bagi jajaran kepolisian untuk bergerak.
Kepolisian berkewajiban menjamin rasa aman serta melindungi properti warga dari tindakan penyerobotan atau pemanfaatan ruang secara ilegal yang melanggar undang-undang.

“Pemilik lahan telah mengajukan permintaan penertiban melalui surat resmi yang disampaikan langsung kepada Polres Kotamobagu. Dasar hukum yang rigid itulah yang kemudian kami tindaklanjuti secara prosedural di lapangan,” ujar AKBP Irwanto saat dikonfirmasi media.
Terkait desas-desus yang beredar di media sosial mengenai adanya tindak kekerasan atau jatuhnya korban dari pihak warga saat penertiban, AKBP Irwanto secara tegas membantah spekulasi tersebut.
Ia menyatakan bahwa seluruh pergerakan taktis pasukan di lapangan telah terdokumentasi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada publik.
Di samping penegakan regulasi dan hukum pidana agraria, kepolisian menekankan bahwa faktor keselamatan nyawa manusia (salus populi suprema lex esto) menjadi pertimbangan fundamental dalam penertiban ini.
Praktik PETI di Desa Bakan sama sekali tidak mengadopsi standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja serta abai terhadap pengelolaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Kekhawatiran aparat penegak hukum ini didasari oleh catatan historis yang kelam di wilayah tersebut. Kawasan lingkar tambang Kecamatan Lolayan, khususnya Blok Busa yang lokasinya berdekatan dengan titik penertiban saat ini, telah berulang kali menjadi tempat pemakaman massal akibat insiden runtuhnya lubang galian tambang tradisional beberapa tahun silam.
Tragedi runtuhnya tambang di masa lalu yang menewaskan puluhan penambang akibat tertimbun material batuan harus dijadikan pelajaran berharga. Pemerintah dan aparat tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aktivitas berisiko tinggi yang mengorbankan nyawa demi keuntungan ekonomi jangka pendek.
Langkah preventif dan korektif Polres Kotamobagu mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Ketua Umum Masyarakat Penambang Rakyat Indonesia (MPRI), Sehan Ambaru SH.
Ia menilai tindakan penertiban ini sebagai langkah penyelamatan agar musibah mematikan di lubang tambang tidak kembali terulang.
“Kita tidak boleh lagi menutup mata dan membiarkan musibah yang merenggut nyawa para penambang terulang kembali di Bolmong. Keselamatan masyarakat harus berada di atas segalanya.
Oleh sebab itu, langkah taktis kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban jiwa baru sangat patut kita dukung bersama,” tutur Sehan Ambaru SH kepada wartawan.
Meski mendukung penertiban, Sehan Ambaru mengingatkan bahwa aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal tidak boleh diabaikan begitu saja.
Ia mendorong agar aspirasi warga untuk mengelola kekayaan alam daerah disalurkan melalui koridor hukum yang legal, yakni mendesak pemerintah daerah mempercepat formalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi eks-PETI Desa Bakan dilaporkan sudah kondusif. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima, yang memimpin langsung operasi taktis di lapangan menyatakan bahwa personel gabungan masih disiagakan untuk memantau situasi makro pasca-penertiban.
“Kami terus melakukan pengamanan statis dan patroli berkala di sekitar area guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal susulan. Fokus utama kami saat ini adalah menjamin stabilitas keamanan serta mencegah potensi kecelakaan tambang yang dapat membahayakan keselamatan warga setempat,” pungkas AKP Rusdin Zima menutup keterangannya.













