Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp1,7 Miliar, Oknum Legislator Kotamobagu Segera Diperiksa Polisi

×

Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp1,7 Miliar, Oknum Legislator Kotamobagu Segera Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi. Foto: Sulutplus.nes/Dokumen

KOTAMOBAGU – Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu terus mendalami dugaan penipuan proyek pemerintah yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, HMAK alias Her. Kasus ini kini memasuki tahap baru dengan agenda pemanggilan terlapor.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan langsung dari HMAK.

Baca Juga:  Harga Beras di Kotamobagu Menggila, Royke Kasenda Desak Pemkot Gelar Pasar Murah

“Perkara ini sedang berproses sesuai prosedur. Seluruh saksi sudah kami mintai keterangan. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Waafi, Jumat (1/5/2026).

Karena HMAK masih berstatus anggota aktif DPRD Kotamobagu, polisi wajib menempuh prosedur administratif khusus.

“Kami tinggal menunggu surat izin pemeriksaan resmi. Setelah itu, yang bersangkutan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” jelas mantan Katim Resmob Polda Sulut tersebut.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag Dampingi Wali Kota Hadiri Penyerahan Piala Adipura

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada 24 Februari 2026, dengan nomor registrasi LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Dalam laporan, HMAK diduga menjanjikan proyek Pengadaan Meubeler Dinas Pendidikan Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar kepada korban.

Baca Juga:  Kapolres Kotamobagu Sidak Penampilan Personel, Tegaskan Profesionalisme Polri

Namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi atau fiktif, sehingga korban merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum.

Masyarakat kini menanti langkah tegas kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, memastikan jabatan publik tidak menjadi penghalang penegakan hukum di Kotamobagu.