KOTAMOBAGU – Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kotamobagu kian meresahkan.
Meski pemerintah menetapkan harga resmi sebesar Rp6.800 per liter di SPBU, harga di tingkat eceran justru meroket hingga menyentuh angka Rp18.000 per liter.
Lonjakan harga yang tidak wajar ini diduga kuat dipicu oleh aksi sistematis para “mafia” atau oknum penimbun yang mencekik distribusi solar ke masyarakat kecil.
Akibatnya, sektor produktif seperti pertanian dan industri rumahan kini berada di ambang kesulitan operasional.
Dampak dari ketimpangan harga ini dirasakan langsung oleh Fikri M, seorang pemilik traktor di Kotamobagu.
Ia mengaku tidak memiliki pilihan selain membeli solar dengan harga selangit demi menjaga keberlangsungan pekerjaannya di ladang.
“Kemarin saya terpaksa membeli solar seharga Rp18.000 per liter. Ini sangat berat, tapi mau tidak mau harus dibeli karena kebutuhan di lapangan mendesak,” keluh Fikri kepada media, Jumat (1/5/2026).
Kondisi serupa dialami oleh pengusaha penggilingan padi di Desa Poyowa. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa biaya produksi meningkat tajam.
Jika sebelumnya solar eceran masih bisa didapat di angka Rp10.000, kini satu galon kapasitas 25 liter bisa mencapai Rp400.000.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. Margin keuntungan kami habis hanya untuk membeli solar subsidi yang harganya sudah tidak masuk akal di tingkat eceran,” ujarnya.
Menyikapi fenomena yang merugikan masyarakat luas ini, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto S.I.K., M.H., mengambil langkah preventif dan represif.
Pihaknya menyatakan telah mengidentifikasi adanya indikasi permainan oknum di balik kelangkaan dan mahalnya harga solar tersebut.
Sebagai langkah konkret, Polres Kotamobagu resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang difokuskan pada penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami sudah membentuk Satgas penindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat kecil dirugikan oleh praktik-praktik ilegal ini,” tegas AKBP Irwanto saat dikonfirmasi di Mapolres Kotamobagu.
Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada para pemain besar maupun oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi di tengah kesulitan warga.
Ia memastikan bahwa Satgas yang dibentuk akan melakukan pengawasan ketat, mulai dari distribusi di SPBU hingga ke titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi penimbunan.
“Jangan coba-coba bermain dengan BBM subsidi. Kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang sengaja menimbun solar subsidi,” tandas perwira menengah tersebut.
Secara hukum, para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.







