Berita KotamobaguBerita PolitikHukum & Kriminal

Terima Aksi Peduli Sitti Korompot, Shandry: DPRD Kotamobagu Objektif Kawal Kasus

×

Terima Aksi Peduli Sitti Korompot, Shandry: DPRD Kotamobagu Objektif Kawal Kasus

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kotamobagu Fraksi PDI Perjuangan, Shandry Anugerah Hasanuddin sast menerima puluhan tenaga kesehatan dan karyawan RSIA Kasih Fatimah yant menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kotamobagu, Selasa, 25 November 2025, menuntut kejelasan hukum atas kasus dr. Sitti Korompot.
Anggota DPRD Kotamobagu Fraksi PDI Perjuangan, Shandry Anugerah Hasanuddin sast menerima puluhan tenaga kesehatan dan karyawan RSIA Kasih Fatimah yant menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kotamobagu, Selasa, 25 November 2025, menuntut kejelasan hukum atas kasus dr. Sitti Korompot.

KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – DPRD Kotamobagu menerima aksi demo peduli dr. Sitti Korompot pada Selasa, 25 November 2025.

Puluhan massa aksi yang terdiri dari tenaga kesehatan dan karyawan RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Kotamobagu.

Anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, Shandry Anugerah Hasanuddin, menegaskan lembaga legislatif akan bersikap objektif dalam mengawal kasus tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu.

Baca Juga:  Bukan Dendam Pribadi, Begini Kronologi Penikaman di Depan Kios Petot yang Diungkap Polres Kotamobagu

“DPRD Kotamobagu akan mengawal kasus ini secara serius dan objektif, serta terus berkoordinasi intensif dengan Polres Kotamobagu. Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan kepastian hukum,” ujar Shandry.

Kasus dr. Sitti Korompot mencuat sejak Februari 2025, setelah meninggalnya Najwa (19), seorang ibu Bhayangkari, usai operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

Baca Juga:  Satu Anggota DPRD Kotamobagu Masuk Rombongan Jemaah Haji Tahun 2025

Suami korban, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, melaporkan peristiwa tersebut pada 27 Februari 2025.

Setelah penyelidikan panjang, Satreskrim Polres Kotamobagu menetapkan dr. Sitti sebagai tersangka pada Sabtu, 22 November 2025, berdasarkan rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan pasien.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Pembacokan di Depan Masjid Syuhada Kotobangon Terekam CCTV, Begini Videonya

Sementara itu, kuasa hukum dr. Sitti, Ronald Wuisan, mengonfirmasi kliennya telah menerima surat resmi terkait status hukum. “Iya sudah,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Bolaang Mongondow Raya (BMR) karena menyangkut reputasi tenaga medis di daerah.***