Hukum & Kriminal

Penangkapan Dramatis Pengedar Obat Terlarang di Kotamobagu: 300 Butir Tri X Diamankan

×

Penangkapan Dramatis Pengedar Obat Terlarang di Kotamobagu: 300 Butir Tri X Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pengedar Obat Terlarang yang ditangkap Satnarkoba Polres Kotamobagu. (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Sulutplus.news – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Kotamobagu kembali membuahkan hasil.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan distribusi ilegal obat keras jenis Trihexyphenidyl (Tri X) yang dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Gogagoman.

Kronologi Penangkapan yang Menegangkan

Pada Selasa, 8 Juli 2025, petugas Satresnarkoba menerima informasi penting mengenai pengambilan paket mencurigakan di sebuah jasa ekspedisi di Kelurahan Mogolaing.

Paket tersebut diketahui dikirim dari Surabaya dan diduga berisi obat keras tanpa izin edar.

Tim segera melakukan penyergapan di lokasi. Namun, saat hendak diamankan, tersangka yang diketahui berinisial KRM alias Kevin (33) mencoba melarikan diri.

Baca Juga:  Bukan PT Mangimbali Sejahtera, Ternyata Oknum Sopir Penyebab Hilangnya Ratusan Tabung Elpiji Milik Empat Pangkalan

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, bahkan sempat menyebabkan salah satu anggota polisi mengalami luka ringan akibat terjatuh saat mengejar pelaku.

Barang Bukti: 300 Butir Obat Terlarang

Barang Bukti
Barang Bukti

Setelah berhasil diamankan, dari tangan tersangka ditemukan 30 sachet berisi total 300 butir obat Tri X.

Obat ini termasuk dalam kategori psikotropika yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan ketat.

Pada awalnya, Kevin sempat menyangkal keterlibatannya dan mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut.

Baca Juga:  TK Bhayangkari Kotamobagu Direvitalisasi, Fasilitas PAUD Ditingkatkan

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia akhirnya mengakui bahwa obat tersebut memang dipesannya secara daring dari luar daerah.

Modus Baru: Pemesanan Online dan Pengiriman Ekspedisi

Kasus ini juga mengungkap modus baru dalam peredaran obat ilegal, yakni melalui platform belanja daring dan jasa pengiriman.

Dengan memanfaatkan celah pengawasan di sektor logistik, pelaku mencoba menyamarkan pengiriman sebagai paket biasa.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan mencegah peredaran barang terlarang.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kepolisian Resor Kotamobagu melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana menyatakan bahwa tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga:  TOK! Kasasi Ditolak, Aning tetap Dihukum Mati

“Ia dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara bagi siapa pun yang terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin resmi,” kata Dwiadnyana.

Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, Polres Kotamobagu telah mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras seperti Seledryl dan Vetasen yang juga diperoleh melalui platform daring.***