Berita Bolmong RayaBerita BoltimBerita SulutBerita UtamaBerita ViralHeadlineHukum & Kriminal

TOK! Kasasi Ditolak, Aning tetap Dihukum Mati

×

TOK! Kasasi Ditolak, Aning tetap Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Permohonan Kasasi Aning Ditolak Mahkamah Agung
Permohonan Kasasi Aning Ditolak Mahkamah Agung . (Sumber: Google)

Sulutplus.news – Masih ingat Aning, terpidana kasus pembunuhan bercana yang terjadi di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada 18 Januari 2024 lalu?

Jika masih ingat, berikut kisah pemilik nama lengkap Arnita Mamonto alias Aning (19) yang tetap berupaya agar lolos dari vonis hukuman mati.

Harapan Aning untuk menghirup udara lebih lama lagi dan bertobat atas perbuatannya yang dilakukannya, kini pupus sudah. Permohonan kasasinya resmi ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Penolakan tersebut, berdasarkan putusan yang tertuang dalam salinan Putusan MA Nomor 648 K/Pid/2025 yang dibacakan pada tanggal 17 April 2025.

Menurut Majelis Hakim Agung, permohonan kasasi Aning tidak punya dasar hukum yang kuat. Sehingga vonis mati dari pengadilan tingkat pertama dan banding sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.

Baca Juga:  Wakili Gubernur Sulut, Marlina Moha Siahaan Hadiri Peresmian Gedung Baru Mapolres Kotamobagu

Upaya Banding dan Kasasi Aning

Meski sudah divonis bersalah, Aning tetap berupaya agar dirinya bisa lolos dari hukuman mati.

Dirinya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu ke Pengadilan Negeri Manado.

Namun upaya tersebut, ditolak Pengadilan Negeri Manado dan lebih mempertegas putusan pidana mati dari PN Kotamobagu.

Tidak puas dengan hasil putusan banding dari Pengadilan Negeri Manado, Aning melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada permohonan kasasinya, kuasa hukum Aning menyebutkan jika putusan pengadilan sebelumnya tidak mempertimbangkan sejumlah fakta hukum, dan tidak memperhitungkan usia dan kondisi psikologis terdakwa yang masih sangat muda.

Tapi lagi-lagi upaya tersebut kandas. Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Sutaryo, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., secara bulat menyatakan bahwa alasan hukum dari kasasi tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:  Tatong Bara All In MESRA

“Bahwa Judex Facti (pengadilan sebelumnya) dalam pertimbangannya telah menguraikan dan membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan tepat dan benar secara hukum,” demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Kasasi dalam putusan, dikutip dari Manado.News, Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut MA, pertimbangan mengenai hukuman berat (hukuman mati) sudah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang mengatur mengenai kewajiban hakim mencantumkan keadaan yang meringankan dan memberatkan dalam amar putusan.

Kasus Aning Menyita Perhatian Warga Sulut

Pengungkapan kasus Aning menyita banyak perhatian warga Sulut. Pasalnya, Aning dengan cara tidak manusia menghabisi nyawa korban berinisial J.

Baca Juga:  Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pergantian Wapres Gibran, Ketua MPR Bilang Begini

Polres Boltim pun menangkap Aning dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pada proses hukum di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kotamobagu mendakwa Aning dengan beberapa lapis:

Primary Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),

Subsidair Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai kejahatan lain),

Lebih subsidair Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), dan Alternatif Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian).

Dalam sidang yang berlangsung selama beberapa bulan, JPU menuntut pidana mati terhadap Arnita Mamonto. Hakim akhirnya memutuskan mengabulkan tuntutan tersebut.***