SulutPlus.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, pada Rabu malam, 24 September 2025, di kawasan BSD, Banten.
Penangkapan dilakukan setelah Menas dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap di Mahkamah Agung.
Penangkapan Setelah Dua Kali Mangkir
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penangkapan terhadap Menas dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 28 Juli dan 4 Agustus 2025 tanpa alasan yang sah.
“Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik di BSD, mengingat yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa saat berada di rumah keluarga.
Ia menyebut belum bisa mendampingi pemeriksaan karena sedang berada di luar kota.
Keterlibatan dalam Kasus Hasbi Hasan
Nama Menas Erwin mencuat dalam sidang kasus mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, pada Desember 2023.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Menas diduga memberikan sejumlah fasilitas mewah kepada Hasbi sebagai imbalan atas pengurusan perkara perusahaan di Mahkamah Agung.
Fasilitas tersebut meliputi penyewaan apartemen di Frasers Residence Jakarta senilai Rp 210 juta, penginapan di The Hermitage Hotel Menteng senilai Rp 240 juta, dan dua kamar eksekutif di Novotel Cikini senilai Rp 162 juta.
Perkara dan Vonis Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto.
Suap tersebut terkait pengurusan gugatan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi MA.
Total dana yang mengalir dari Heryanto kepada Dadan mencapai Rp 11,2 miliar, sebagian di antaranya digunakan untuk memfasilitasi Hasbi Hasan, termasuk melalui Menas Erwin.
Penangkapan Menas Erwin menambah daftar panjang pelaku korupsi yang terjerat dalam skandal pengurusan perkara di MA.
Praktik suap dan pencucian uang ini menunjukkan lemahnya integritas di lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan.
Pemerhati hukum asal Manado, Royke Rantung, menilai bahwa kasus ini mencerminkan perlunya reformasi menyeluruh di tubuh MA.
“Ketika aktor swasta bisa mengatur hasil perkara melalui jalur informal, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum terancam runtuh,” ujarnya saat dihubungi Kamis pagi.













