Berita BoltimHukum & Kriminal

Komitmen AKBP Golfried Hasiholan, Polres Boltim Tuntaskan Kasus Pembunuhan di Modayag

×

Komitmen AKBP Golfried Hasiholan, Polres Boltim Tuntaskan Kasus Pembunuhan di Modayag

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, saat menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-23 kepada Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri di Tutuyan, Minggu (1/3/2026).
Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, saat menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-23 kepada Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri di Tutuyan, Minggu (1/3/2026). Foto: SulutPlus.news

BOLTIM – Komitmen Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan.

Polsek Modayag berhasil menuntaskan kasus pembunuhan yang melibatkan warga Desa Liberia, Kecamatan Modayag, berinisial HM. Tersangka ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan penikaman terhadap EG, warga Desa Modayag II.

Pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WITA, Polsek Modayag menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga:  Kapolres Boltim Ucapkan HUT ke-23 KBPP Polri, Dorong Sinergi jaga Kamtibmas

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (18/1/2026) di Desa Modayag. Saat itu, terjadi kesalahpahaman dalam sebuah pesta pernikahan yang berujung pada penikaman terhadap korban EG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius.

Baca Juga:  Mangkir Panggilan Pertama Polres Kotamobagu, Ini Alasan dr. Sitti Korompot

Kapolres Boltim menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kriminal di wilayah Boltim. Semua tindakan melanggar hukum akan diproses sesuai aturan,” ujar AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.

Kapolsek Modayag, AKP Agus Hamadjen, menambahkan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Kapolres Boltim Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Modayag Induk

Saat ini, tersangka HM ditahan dan menunggu proses persidangan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan senjata tajam.