Berita Minahasa Raya

TOK! MA Putuskan Lahan Seluas 350.075 Meter Persegi di Airmandidi Milik Pemkab Minut

×

TOK! MA Putuskan Lahan Seluas 350.075 Meter Persegi di Airmandidi Milik Pemkab Minut

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemkab Minut
Kantor Pemkab Minut

MINUT, SulutPlus.news – Setelah enam tahun berperkara hukum dengan pengugat, Shintia Gelly, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) akhirnya memenangkan sengekta atas tanah kompleks perkantoran di Airmadidi.

Putusan ini, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Minut.

Sengketa bermula pada 2019 ketika Shintia Gelly Rumumpe (SGR) menggugat kepemilikan lahan seluas 350.075 meter persegi yang menjadi pusat pemerintahan Minut.

Meski sempat ada Akta Perdamaian Nomor 20/2019, proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi dan akhirnya PK di MA dengan Nomor Perkara: 740 PK/PDT/2025.

Baca Juga:  Calon Ketua PDI Perjuangan Tomohon: Tiga Nama Dikirim ke Pusat, Caroll Senduk Menguat

Tanah tersebut mencakup kantor bupati, gedung dinas, dan fasilitas publik strategis.

Berdasarkan zona nilai tanah 2025, lahan itu bernilai sekitar Rp500 miliar, ditambah bangunan senilai Rp63 miliar.

Dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Bupati Joune Ganda menyampaikan rasa syukur atas kemenangan ini.

Baca Juga:  Langowan Resmi DOB Tahun 2025

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal tanggung jawab kami menjaga aset publik milik masyarakat Minahasa Utara,” ujar Bupati Joune.

Bupati Joune berharap tidak ada lagi spekulasi atau informasi keliru di masyarakat. “Kami ingin memastikan pelayanan publik berjalan tanpa gangguan dan aset ini dijaga bersama,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, yang mendampingi proses hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), menegaskan bahwa MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan tanah tersebut sah milik Pemkab Minut.

Baca Juga:  Asprov PSSI Sulut Gelar Kursus Instruktur Wasit

“Kami berhasil mempertahankan hak publik melalui jalur hukum tertinggi,” katanya.

Putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan aset daerah di Sulawesi Utara.

Kemudian keberhasilan PK menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menjaga kepentingan publik. (*)