JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah ini diambil sebagai instrumen pencegahan ketat untuk memotong rantai praktik pungli menahun.
Target utama regulasi ini adalah memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta steril dari intervensi koruptif.
Kasatgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak menoleransi kompromi di sektor pendidikan.
“Seluruh lini penyelenggara pendidikan diinstruksikan keras tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Menguliti Modus Klasik: Dari Pungli Atribut hingga Rekayasa Domisili
Berdasarkan pemetaan risiko KPK, ekosistem penerimaan siswa baru masih sangat rentan diinfiltrasi sindikat pungutan liar dan manipulasi administratif.
Modus yang kerap berulang merentang dari biaya daftar ulang fiktif, transaksi ilegal “uang bangku”, hingga pemaksaan pembelian atribut sekolah tanpa dasar hukum.
Selain itu, asas keadilan terancam oleh fenomena “siswa titipan” dari oknum pejabat.
Praktik tersebut diperparah oleh maladministrasi akut seperti pemalsuan dokumen kependudukan (rekayasa domisili), penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan sepihak daftar siswa yang lolos seleksi.
Ketidakjelasan kuota daya tampung sekolah dan lambatnya penanganan aduan menciptakan ruang gelap bagi oknum untuk memperjualbelikan kursi kosong.
Potret Buruk Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan
Urgensi SE ini kian nyata melihat hasil SPI Pendidikan nasional yang berada pada level korektif dengan skor 69,50.
Angka ini menyingkap fakta bahwa penerapan budaya antikorupsi di lapangan masih compang-camping dan belum konsisten.
KPK menegaskan, permintaan uang atau hadiah oleh ASN maupun non‑ASN, termasuk guru dan kepala sekolah, adalah pelanggaran hukum yang berujung sanksi pidana.
Protokol Ketat Pengendalian Gratifikasi
Bagi tenaga pendidik yang telanjur menerima pemberian terkait jabatan, wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja.
Khusus gratifikasi makanan/minuman yang mudah rusak, sekolah boleh menyalurkannya langsung sebagai donasi sosial ke panti asuhan atau panti jompo.
Namun, tindakan tersebut tetap wajib dilaporkan secara formal melalui platform digital resmi KPK.
Pusat Layanan Aduan dan Informasi Publik KPK:
Jika menemukan indikasi kecurangan atau pungli PPDB/SPMB, segera lapor melalui:
Aplikasi Pelaporan Mandiri: [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id)
Portal Monitoring: [https://jaga.id](https://jaga.id)
WhatsApp Resmi: +62 811-1455-75
Call Center: Hubungi 198 (Bebas Pulsa)
