Berita Minahasa RayaHukum & Kriminal

Rusak Lahan Tambang, Nurbaya Supit Laporkan Rio Koyong

Sulutplus.News - 

×

Rusak Lahan Tambang, Nurbaya Supit Laporkan Rio Koyong

Sebarkan artikel ini
IMG 20260721 180656

RATAHAN – Perselisihan terkait aktivitas pertambangan di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut) berbuntut panjang.

Pengusaha lokal, Nurbaya Supit, memastikan bakal melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara (Mitra) atas dugaan pengrusakan lahan miliknya.

Langkah hukum tersebut diambil usai Nurbaya mendapati area tanah miliknya mengalami kerusakan berat setelah masa berlaku perjanjian penggunaan lahan berakhir.

Nurbaya menjelaskan, area tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga 14 Juli 2026.

Meski masa berlaku perjanjian telah usai, pemilik lahan sempat memberikan tenggat toleransi selama tiga hari atas dasar itikad baik.

Baca Juga:  IPTU Ahmad Waafi Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Berikut Peran dan Tantangannya

Namun, kesempatan tersebut justru disinyalir memperparah kondisi fisik di lapangan. Permukaan tanah di lokasi pertambangan ditemukan dalam kondisi terbongkar.

“Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dibongkar habis-habisan,” ujar Nurbaya.

Setelah masa perjanjian selesai, pihak penambang sempat meminta izin untuk mengambil sisa material atau melakukan kegiatan lelesan.

Pihak Rio Koyong bahkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu penggunaan lokasi hingga Agustus 2026.

Permintaan tersebut ditolak tegas oleh pemilik lahan karena dinilai telah melanggar kesepakatan awal yang disetujui bersama.

Baca Juga:  HGU PT Ratatotok Habis 2027, Gubernur Yulius: Ekonomi Harus Jalan

“Masa kontrak sudah habis, lalu mereka masih minta supaya boleh leles. Sudah lewat dari perjanjian. Bahkan mereka meminta kesempatan sampai Agustus. Karena itu saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya akan memasukkan laporan resmi,” kata Nurbaya.

Ia berharap aparat penegak hukum di Polres Minahasa Tenggara dapat memproses aduan tersebut secara transparan dan menindaklanjuti dugaan pengrusakan sesuai aturan hukum.

Tindakan dugaan pengrusakan terhadap lahan atau barang milik orang lain memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, pelaku pengrusakan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau sanksi denda.

Baca Juga:  Bawa Mental Juara, Burako Alason FC Jadi Ancaman Mengerikan di TCL 2026

Sementara itu, dalam kerangka KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), ketentuan ini diatur dalam Pasal 521 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV, dengan penyesuaian bila kerugian masuk kriteria ringan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rio Koyong alias Tayo belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan atas tudingan tersebut.

Redaksi membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi pihak terkait sesuai kaidah jurnalistik.