BOLMONG – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memastikan segera menurunkan personilnya untuk mengecek maraknya aktifitas pengolahan emas diduga ilegal di Desa Tapadaka, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolmong.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU Stefanus Mentu, pada Selasa 18 Februari 2026.
Menurut Mentu, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu berkaitan dengan informasi yang diterima. “Kami akan selidiki,” ucap Mentu.
Sebelumnya, warga desa setempat menuturkan, aktifitas pengolahan emas sistem tong diduga ilegal ini menjadi ancaman bagi para petani. Pasalnya, limbah hasil pengolahan emas di tong tersebut mengandung sianida.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah desa yang diduga sengaja mengabaikan aktifitas pengolahan emas tersebut.
“Sudah lama, namun tidak ada tindakan, malahan tong di lokasi komplek persawahan terus bertambah,” ucapnya, ketika ditemui media ini sembari meminta namanya tidak dipublish, Senin 16 Februari 2026.
Ia pun berharap pihak berwenang segera turun untuk melakukan penutupan aktifitas pengolahan emas di desa tersebut.(yan)













