Hukum & Kriminal

Diduga Ada Keterlibatan Kepala Desa: Tong Emas Ilegal Bebas Beroprasi di Desa Tapadaka 

×

Diduga Ada Keterlibatan Kepala Desa: Tong Emas Ilegal Bebas Beroprasi di Desa Tapadaka 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tong Emas
Ilustrasi Tong Emas. Foto: Dokumen

BOLMONG – Aktifitas tong untuk pengolahan batuan emas atau rep semakin merajalela di wilayah Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Desa Tapadaka.

Aktifitas ini menjadi ancaman bagi para petani di desa setempat. Pasalnya, limbah hasil pengolahan emas di tong tersebut mengandung sianida.

Dampaknya cukup besar, apa lagi lokasinya tak jauh dari lahan pertanian milik warga. Praktek yang diduga ilegal ini juga mengancam kesehatan.

Baca Juga:  Skandal Perjalanan Dinas DPRD Bitung: Fakta, Modus, dan Tersangka

Pemerintah desa setempat ditenggarai sengaja membiarkan praktek ilegal untuk kepentingan pribadi.

Padahal seharusnya, ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah dalam hal ini kepala desa (sangadi, red).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Polres Kotamobagu Pacu Penyidikan ASN Bolmut

Menurut penuturan warga setempat, aktifitas tong pengolahan emas sudah berlangsung cukup lama. Namun, tidak ada tindakan dari pemerintah desa.

“Sudah lama, namun tidak ada tindakan, malahan tong di lokasi komplek persawahan terus bertambah,” ucap seorang warga ketika ditemuia media ini sembari meminta namanya tidak dipublish, Senin 16 Februari 2026.

Baca Juga:  Limi Mokodompit Canangkan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ke-20

Ia pun menduga kalau praktek ilegal tersebut ada keterlibatan kepala desa.

“Saya menduga seperti itu, lantaran selama ini tidak ada tindakan. Padahal ini bisa mengancam lahan pertanian dan kesehatan warga,” sebutnya. (yan)