BOLMONG – Aktifitas pengolahan emas sistem tromol diduga ilegal di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus mendapat sorotan publik.
Apalagi, belum lama ini salah satu tromol pengolahan emas di desa tersebut, dihebohkan dengan kejadian kecelakaan satu pekerja hingga diduga sebabkan korban meninggal dunia.
Informasi yang diperoleh media ini, tromol pengolahan emas yang terjadi kecelakaan kerja diduga milik seorang tokoh pemuda di Desa Mopait berinisial VI alias Vik.
Pasca peristiwa naas itu, Vik langsung memenuhi panggilan Polres Kotamobagu untuk dimintai keterangan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K,.MH ketika dikonfirmasi Jumat 20 Februari 2026.
“Betul sudah dimintai keterangan,” ujar Waafi sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Dalam penangan kasus tromol tersebut, pihak kepolisian benar-benar melakukan tindakan secara profesional.
Ini dibuktikan dengan pemasangan garis polisi (police line) di TKP, setelah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut.
“Ya, police line status quo,” tegas mantan Kapolsek Kotamobagu Utara ini.
Selain dugaan kecelakaan kerja, usaha tromol emas ini mengancam lingkungan dan kesehatan.
Pasalnya, proses pengolahan emas dengan sistem tromol diduga menggunakan bahan merkuri.
Ancaman pidana pun menanti bagi pemilik usaha tromol tersebut. ***







