Sulutplus.news – Tiga orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan, yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi kualitas beras di PT Food Station.
Kasus ini membuka tabir baru tentang bagaimana standar mutu bisa diselewengkan demi keuntungan bisnis.
Ketiga tersangka kasus beras oplosan punya jabatan strategis di perusahaan.
KG menjabat sebagai Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control.
Ketiganya disinyalir turut berperan langsung dalam manipulasi kualitas beras, sementara kemasannya tetap menampilkan klaim sebagai produk berstandar tinggi.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk penipuan konsumen yang serius.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, ditemukan bukti bahwa beras dengan kualitas rendah sengaja dicampur atau dikemas ulang agar tampak seperti beras premium.
Label kemasan tetap mencantumkan klaim mutu tinggi, padahal isi sebenarnya jauh dari standar yang dijanjikan.
Brigjen Pol Helfi Assegaf menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dan melakukan pemeriksaan mendalam.
Ketiga tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait keamanan pangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam rantai pasok pangan adalah hal yang tidak bisa ditawar.(*)







