BOLMONG – Kasus kecelakaan kerja di tromol pengolahan emas Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menjadi atensi Polres Kotamobagu.
Terbukti, Polres Kotamobagu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemasangan garis polisi (police line) guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Ini menjadi penting bagi pihak Polres Kotamobagu, karena kasus kecelakaan kerja di tromol pengolahan emas diduga kuat sebabkan korban meninggal dunia.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K MH, saat dikonfirmasi pada Selasa 17 Februari 2026.
Menurut perwira dua balok ini, police line dengan status quo guna memastikan situasi fisik tetap, melindungi barang bukti dan mempermudah proses penyelidikan.
“Ya, police line status quo,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Informasi yang diperoleh media ini, pemilik tromol pengolahan emas diduga ilegal merupakan seorang tokoh pemuda di Desa Mopait berinisial VI alias Vik.
Vik terinformasi juga telah memenuhi panggilan Sat Reskrim Polres Kotamobagu untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kasus tersebut.***






