KOTAMOBAGU — Mantan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dan istrinya SA, diperiksa terkait dugaan pinjaman dana Pilwako Kotamobagu 2025.
Keduanya diperiksa oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Mapolres Kotamobagu, Rabu, 20 Agustus 2025.
Pasangan tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WITA. Benny mengenakan pakaian serba hitam dan langsung diarahkan ke ruang Unit IV Tipidkor. Pemeriksaan berlangsung tertutup.

IPTU Ahmad Waafi, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tipidkor Polda Sulut. Kami hanya memfasilitasi tempat,” ujarnya singkat.
Usai pemeriksaan, Benny memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Warung Kopi Aulia.
Ia menjelaskan bahwa dirinya dan istri diminta keterangan terkait dugaan pinjaman dana sebesar Rp10 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan Pilwako Kotamobagu 2024.
“Saya dan istri diminta keterangan terkait hutang yang kami tidak tahu sama sekali proses peminjamannya,” ujar Benny.
Ia menyebut nama Didi Sumendap sebagai pihak yang melaporkan keterlibatan mereka dalam pinjaman tersebut.
Namun Benny menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui atau terlibat dalam proses peminjaman dana tersebut.
“Urusan pinjam meminjam ini kan harus jelas. Siapa yang meminjam, siapa yang menerima. Tapi dari awal proses ini saya bersama istri tidak tahu,” tambahnya.
Benny Rhamdani dikenal sebagai figur nasional yang pernah menjabat di BP2MI, lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sementara SA sempat mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Kotamobagu pada Pilkada 2024. (*)







