Hukum & Kriminal

PETI di Hutan Produksi Mopait Diduga Dibiarkan Bebas Beroperasi

Sulutplus.News - 

×

PETI di Hutan Produksi Mopait Diduga Dibiarkan Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Salah satu unit excavator berwarna biru terlihat beroperasi di kawasan Hutan Produksi Osing-osing, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Bolmong, meski aktivitas PETI ini menuai sorotan publik karena merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Salah satu unit excavator berwarna biru terlihat beroperasi di kawasan Hutan Produksi Osing-osing, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Bolmong, meski aktivitas PETI ini menuai sorotan publik karena merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Foto: Sulutplus

BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi (HP) Osing-osing, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga sengaja dibiarkan beroperasi tanpa penindakan.

Hingga Jumat, 5 Juni 2026, dua unit alat berat excavator berwarna biru masih terlihat aktif mengeruk material emas di lokasi tersebut. Padahal, aktivitas ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam.

Lemahnya Pengawasan

Meski berada di bawah pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut melalui UPTD KPH I Bolmong–Bolmut, serta DLH Bolmong dan Polsek Lolayan, hingga kini belum ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Sulut Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern Lewat PSEL  

UPTD KPH I Bolmong–Bolmut sejatinya memiliki tugas menjaga kelestarian hutan dan mencegah pembalakan liar. Namun, menurut sumber resmi media ini, dua unit excavator masih beroperasi secara terang-terangan di kawasan hutan produksi.

Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga mengancam keselamatan lahan perkebunan dan petani sekitar. Proses pengolahan emas bahkan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dengan metode rendaman berukuran besar.

Potensi Kerugian Negara

PETI dinilai merugikan negara karena hasil produksi tidak tercatat resmi dan tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah. Berbeda dengan tambang legal yang wajib membayar pajak, PNBP, royalti, serta memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.

Baca Juga:  Satlantas Kotamobagu Terapkan Razia Humanis, Helm SNI Jadi Simbol Keselamatan

Tanpa mekanisme tersebut, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sumber daya mineral yang dieksploitasi secara ilegal.

Respon Dinas dan Aparat

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Rainier Dondokambey, menyatakan akan segera memerintahkan KPH untuk melakukan penertiban.

“Makasih infonya, akan saya perintahkan UPT KPH untuk pulbaket,” ujarnya singkat, Jumat (5/6/2026).

Sementara itu, Kepala KPH I Bolmong–Bolmut, James Runtuwene, menegaskan pihaknya pernah menurunkan dua unit alat berat dari lokasi. Namun, jika aktivitas masih berlangsung, ia berjanji akan kembali turun melakukan penindakan.

“Kita akan tindaklanjuti keluhan masyarakat, apalagi itu masuk kawasan Hutan Produksi,” tegasnya.

Baca Juga:  Lakukan Kejahatan Seksual, BM Diringkus Polres Boltim

Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas PETI tersebut. Meski begitu, pihaknya berkomitmen melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar.

“Belum ada laporan. Nanti kami akan lakukan penyelidikan,” katanya, Senin (25/5/2026).

Catatan Kecelakaan Kerja

Pada Februari 2026, seorang remaja berinisial MIDM alias Ilham (16) asal Moyag mengalami kecelakaan kerja di lokasi PETI Osing-osing. Korban mengalami luka serius dan patah tulang kaki.

Lokasi tambang ilegal tersebut diduga terkait dengan oknum anggota DPRD Kotamobagu berinisial AS, yang disebut didanai oleh Ko Youdi alias Recky.