SPNews, Boltim – Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Kasus ini terungkap, setelah pihak korban mengadukan perbuatan seorang pria BM (20) ke Polres Boltim di hari yang sama pada pukul 12.00 Wita.
Berdasarkan aduan bernomor: LP/B/57/V/2025/SPKT/Res-Boltim, Tim Resmob langsung bergerak pada pukul 15.00 Wita untuk menangkap pelaku.
Pelaku berhasil ditemukan pada pukul 16.30 Wita di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Boltim.
“Setelah mendapat informasi BM berada di rumah temannya di Desa Tutuyan, kami langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan tersangka berada di dalam kamar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug.
Pelaku kemudian diringkus pada pukul 17.00 WITA untuk dibawa ke Polres Boltim guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dugaan pencabulan sudah ditangkap,” terang Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Golfried Hasiholan Pakpahan.
Kapolres meminta masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan sekitarnya.***













