KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menetapkan tiga pemilik usaha sebagai tersangka tindak pidana ringan (Tipiring) usai kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Ketiga pelaku berinisial JG, pemilik CV. Toko Tita; JG, pemilik kios klontongan; serta TJ, pemilik Toko Bukit Karya.
Penetapan ini dilakukan setelah Satpol PP bersama tim gabungan menggelar perkara hasil penyelidikan lapangan.
Dalam operasi penertiban, petugas menemukan sejumlah botol minuman beralkohol yang diperdagangkan tanpa dokumen perizinan.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan pelanggaran terhadap aturan tata niaga miras di wilayah Kotamobagu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiganya terbukti cukup bukti melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010,” jelas Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Jumat, 7 November 2025.
Ia menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk proses persidangan Tipiring.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami pastikan penegakan perda dilakukan secara tegas namun proporsional,” tegasnya.
Peredaran minuman beralkohol ilegal kerap menjadi perhatian di Kotamobagu.
Selain berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, praktik ini juga dinilai merugikan masyarakat karena tidak melalui mekanisme pengawasan resmi.
Menurut pengamatan wartawan di lapangan, sejumlah warga menyambut baik langkah tegas pemerintah.
“Kalau dibiarkan, miras ilegal bisa memicu keributan dan merusak generasi muda,” ujar Rizal Mokodompit, tokoh pemuda Kelurahan Kotamobagu.
Penetapan tersangka ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga strategi pemerintah untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha lain.
Dengan adanya tindakan ini, Pemkot berharap para pedagang lebih disiplin dalam mengurus izin dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Penegakan perda bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga menjaga keamanan serta moral sosial masyarakat,” tandas Sahaya. (*)













