Berita BoltimHukum & Kriminal

BREAKING NEWS: Kejari Kotamobagu Resmi Tetapkan HM sebagai Tersangka Kasus Dana KPU Boltim

Sulutplus.News - 

×

BREAKING NEWS: Kejari Kotamobagu Resmi Tetapkan HM sebagai Tersangka Kasus Dana KPU Boltim

Sebarkan artikel ini
HM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana KPU Boltim TA 2020-2021 oleh Kejari Kotamobagu, dengan kerugian negara sekitar Rp700 juta.
HM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana KPU Boltim TA 2020-2021 oleh Kejari Kotamobagu, dengan kerugian negara sekitar Rp700 juta. Foto: Eges/SulutPlus

KOTAMOBAGU – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu akhirnya resmi menetapkan HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2020-2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan dan akan menitipkan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Penasihat Hukum tersangka, Mawardi Mamonto, S.H., membenarkan terkait peningkatan status hukum kliennya tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap HM sejatinya sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

Baca Juga:  Tasjrifin Muljana Resmi Pimpin Kejari Kotamobagu, Disambut Prosesi Adat

“Hari ini status klien kami naik sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada orang tua tersangka terkait penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Kamis.

Mawardi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya hingga ke meja hijau.

“Terkait upaya hukum, kami akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan klien kami untuk pendampingan sampai ke persidangan nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mawardi membeberkan bahwa pihak kejaksaan saat ini masih terus melakukan pengembangan. Ia mengisyaratkan bahwa kasus ini kemungkinan besar tidak hanya berhenti pada kliennya saja.

Baca Juga:  Kapolres Boltim Gaungkan “Torang Samua Basudara” Jaga Kamtibmas

“Mengenai total kerugian negara, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan karena ini masih proses pengembangan. Masih ada beberapa oknum lagi yang akan dipanggil, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ungkap Mawardi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mulai bergulir sejak 12 April 2022. Pada tahap pemeriksaan awal, Kejari Kotamobagu telah memeriksa sedikitnya empat orang staf KPU Boltim untuk mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga:  Sebelum Palu Hakim Mengetuk, Aan Sudah Tiada

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan penyimpangan ini disinyalir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp700 juta.

Sebelum masuk ke ranah pidana, sempat ada sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sanksi tersebut keluar lantaran adanya pembayaran gaji, honor, serta pengeluaran dana rutin yang tidak sesuai dengan pos anggaran yang tersedia.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, uang negara sekitar Rp700 juta dalam TGR tersebut tidak kunjung dilunasi, hingga akhirnya kasus ini diusut tuntas oleh Kejaksaan.