Berita Kotamobagu

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Desak DLH Umumkan Hasil Uji Lab Sungai Mo’ayat

×

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Desak DLH Umumkan Hasil Uji Lab Sungai Mo’ayat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Ahmad Sabir SE
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Ahmad Sabir SE. Foto: Ist

KOTAMOBAGU – Kematian massal puluhan ribu ikan di tambak warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, masih menyisakan tanda tanya besar.

Hingga kini, masyarakat belum mengetahui penyebab pasti tragedi tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu sebelumnya telah mengambil sampel air Sungai Mo’ayat untuk diuji di laboratorium.

Namun, hampir dua bulan berlalu, hasil pemeriksaan belum juga dipublikasikan.

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Ahmad Sabir SE, mendesak DLH segera menyampaikan hasil uji laboratorium secara transparan.

Baca Juga:  DPRD Kotamobagu Hadiri Legislative Expo Sulutgo 2023

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memahami penyebab kematian ikan sekaligus potensi ancaman bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.

“Alangkah baiknya uji sampel air Sungai Mo’ayat segera disampaikan ke masyarakat, agar diketahui apa penyebab hingga mengakibatkan puluhan ribu ikan mati mendadak,” ujar Ahmad Sabir.

Ia mengingatkan adanya risiko besar jika sungai terbukti tercemar limbah berbahaya seperti sianida atau merkuri, yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan emas di wilayah hulu.

Baca Juga:  Terima Aksi Peduli Sitti Korompot, Shandry: DPRD Kotamobagu Objektif Kawal Kasus

“Paparan sianida dapat mengganggu sistem pernapasan sel, sementara merkuri bersifat neurotoksik yang menyerang sistem saraf manusia,” tandasnya.

Diketahui, kematian massal ikan ini juga menimbulkan kerugian ekonomi signifikan bagi petani tambak di Desa Poyowa Besar.

Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, karena stok ikan yang mati seharusnya dipanen menjelang Idul Fitri 1447 H.

Baca Juga:  Polres Kotamobagu dapat Edukasi Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

Sementara itu, menurut standar operasional laboratorium lingkungan, pengujian sampel air biasanya membutuhkan waktu sekitar 13 hari kerja.

Namun, keterlambatan publikasi hasil hingga hampir dua bulan telah memicu keresahan warga dan menurunkan kepercayaan publik terhadap DLH.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLH Kotamobagu, Erwin Pasambuna, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi awak media.