SPNEws, Kotamobagu – Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ditertibkan, Kamis, 22 Mei 2025.
Operasi penertiban ini melibatkan Polres Kotamobagu dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/1-4 Bolmong, dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto didampingi Komandan Sub Denpom XIII/1-4 Bolmong, Kapten CPM Simon Gerung.
“Ini operasi gabungan dalam rangka penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi,” ungkap Simon.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto menegaskan jika tindakan tegas ini diambil, untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi yang masuk dalam wilayah taman nasional.
“Kawasan ini adalah hutan lindung yang wajib kita jaga bersama. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Kapolres.
Adapun operasi ini melibatkan Polres Kotamobagu, Kodim 1303/Bolmong, Sub Denpom XIII/1-4 Bolmong, Batalyon Armed 19/Bogani, Batalyon B Pelopor Sat Brimob Sulut.
Diketahui, operasi secara terpadu ini berhasil mengungkap dan menertibkan aktivitas PETI di 14 titik yang tersebar di tiga lokasi berbeda.
Dalam giat tersebut, personel gabungan membongkar tenda-tenda milik para penambang dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain genset, alat dan perlengkapan pertambangan, serta peralatan memasak lengkap dengan akomodasi yang digunakan para penambang.***







